Tabanan, baliwakenews.com
Bagus Imam Aidin alias Bagus (19) ditangkap oleh aparat Satuan Resnarkoba Polres Tabanan. Pria asal Jawa Timur itu dibekuk di salah satu hotel melati di wilayah Kediri, Tabanan, Bali, Kamis 19 Agustus 2021.
Saat aparat menggeledah kamar yang disewa pria asal Blitar, Jawa Timur itu, ditemukan puluhan ribu tablet pil koplo Logo Y dan sejumlah paket sabu-sabu (SS).
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, terungkapnya kasus peredaran puluhan ribuan pil koplo tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang tinggal di Denpasar hendak mengedarkan pil koplo di Tabanan. “Anggota kami lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka diketahui sedang berada di salah satu hotel di wilayah Abiantuwung, Kediri, Tabanan,” ucapnya, Senin (23/8).
Kemudian, pada Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 11.50, hotel tempat tersangka menginap digerebek. Dari kamar tersangka diamankan sekitar 40 ribu pil koplo. “Setelah diinterogasi, tersangka mengaku hendak mengedarkan pil koplo di wilayah Tabanan,” kata AKBP Ranefli.
Selanjutnya, aparat Sat. Resnarkoba Polres Tabanan melakukan pengembangan dengan mengkeler tersangka ke kosnya yakni di Jalan Karang Sari 3, Padangsambian, Denpasar Barat. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, kembali diamankan ribuan pil koplo yang belum sempat diedarkan. Selain pil koplo, petugas juga mengamankan beberapa paket SS. “Dan kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya, berinisial Bg. Tersangka Bg kabur sebelum anggota datang ke tempat kosnya di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat,” ucap AKBP Ranefli.
Menurut AKBP Ranefli, tersangka mengaku mendapatkan ribuan pil koplo itu dari seseorang yang tinggal di Jawa Timur. Dan tersangka mengambil kiriman paket yang berisi puluhan ribu pil koplo di suatu tempat yang disuruh oleh bandarnya. “Tersangka mengaku tidak mengenal tersangka secara langsung dan hanya berhubungan melalui telpon,” tegasnya. BWN-01
































