Denpasar, baliwakenews.com
Tersangka Ari Sardi (34) hanya tertunduk lesu saat ditangkap aparat Direktorat Resnarkoba Polda Bali. Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap karena edarkan ganja. Dia digerebek di salah satu kamar kos di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali.
Tersangka Ari digerebek di kosnya, Selasa 3 Agustus 2021 malam. Dan saat aparat melakukan penggeledahan, di dalam kamar tersangka ditemukan puluhan kemasan plastik yang berisi ganja. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Bali,” kata sumber petugas, Sabtu 7 Agustus 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka Ari, ganja tersebut dikendalikan oleh napi di LP Kerobokan berinisial El. Dan polisi masih berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan mencari keberadaan EL yang diduga sebagai bandarnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan terkait tangkapan ini. Menurutnya, tersangka menyimpan dan menguasai ganja untuk diedarkan. “Sumber barang bukti dan bandarnya masih didalami,” tutupnya. BWN-01
































