Edarkan Kokain Senilai Rp 1,5 M, Warga Jerman Dibekuk

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Diduga menyimpan ratusan paket cocain, pria asal Jerman, inisial AB (35) ditangkap aparat Sat. Resnarkoba Polres Badung. Tersangka dibekuk lantaran mengedarkan barang terlarang senilai miliran rupiah.

Polisi menangkap tersangka di seputaran Jalan Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Senin 5 Juli 2021. Seperti diungkapkan Kapolres Badung AKBP Robi Septyadi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jika terjadi penyalahgunaan narkoba di Villa Sambada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung.

Baca Juga:  KNPI Badung Gelar Badung Youth Fest 2022  

Kemudian berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka AB ditangkap. Kemudian, Senin 5 Juli 2021 pukul 22.15 Wita, di Villa Sambada Jl. Munduk Belan, Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Mengwi, tersangka ditangkap. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar AB ditemukan 53 paket klip kocain dan 1 paket hasis. “Tak sampai disana, penggeledahan juga kembali dilakukan di kamar lainnya, dan lagi ditemukan 56 paket Kokain,” bebernya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama.

Baca Juga:  Luh Kadek Suastiari Resmi Gantikan Alm. IB Sunartha

Tersangka yang diintrogasi mengaku mendapatkan kokain dengan cara bertransaksi melalui online. “Nilai barang bukti kokain itu ditaksir mencapai Rp 1,5 Miliar. Masih kami kembangkan,” tegas Robi. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR