Wabup Edi Wirawan Apresiasi Program Anti Narkoba Lapas Kelas II B Tabanan

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, SE, Kamis 1 April 2021 berkunjung ke Lapas II B Tabanan. Kedatangan Wabup Edi Wirawan serangkaian menghadiri undangan Pembukaan Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Bagi Pengguna Narkotika dan Pelatihan Kemandirian Bagi Warga Binaan Pemasyarakata di Lapas II B Tabanan.

Dalam momentum tersebut, Wabup Edi yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tabanan, berharap dengan terselenggaranya program ini bisa menghilangkan kecanduan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, khususnya di Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga mengapresiasi terlaksananya kegiatan rehabilitasi sosial bagi pengguna narkotika dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan Lapas II B Tabanan.

Dalam sambutannya Edi Wirawan mengajak seluruh stakeholder yang berperan dalam program ini untuk tidak melupakan upaya-upaya prefentif yang harus dilakukan. “Mencegah jauh lebih baik dibandingkan melakukan rehabilitaasi ini,” tegas Edi.

Baca Juga:  Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

Wabup Edi juga secara spontan melakukan interaksi dengan salah satu peserta rehabilitasi. Sosok pria muda yang menyebut namanya Made, yang saat ini berusia 20 Tahun tersebut, mengaku sudah mengenal narkoba sejak duduk di bangku SMP. “Saya mengenal narkoba dari teman sejak SMP Pak,” ucap Made saat itu.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Edi berharap, dengan diadakannya rehabilitasi ini agar Made dan peserta lainnya siap untuk berubah dan berbenah diri. “Saya berharap, adik bersungguh-sungguh mau berubah dan berbenah diri. Sebab merubah diri itu bukan dari orang lain, melainkan dari diri sendiri bukan dari petugas Lapas juga dik. Ketika kita memang benar mau berubah, Saya yakin kalian tidak akan kecanduan narkoba lagi,” seloroh Edi.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Lomba Bulan Bung Karno di Desa Sibangkaja

Lebih lanjut Wabup Edi menjelaskan, program rehabilitasi adalah program refresif terkait dengan penannggulangan bahaya narkoba yang dalam hal ini membuat seseorang melakukan prilaku yang menyimpang. “Kondisi ini mewajibkan Negara harus merehabilitasi yang sempat terlena menyalahgunakan narkoba untuk dapat kembali menjalankan tatanan kehidupan sosialnya di dalam masyarakat,” tutup Edi.

Sementara itu, Kepala Lapas II B Budiman P. Kusumah, mengatakan, untuk program rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas II B Tabanan meliputi skrining peserta, tes urine, assesment oleh Tim Assesor BNNP Provinsi Bali dan pembukaan pada hari ini. “Berikutnya dilakukan konseling adiksi, pemeriksaan, pemberian terapi dan kegiatan-kegiatan lainnya seperti kegiatan kerohanian, senam, yoga dan meditasi, seminar kesehatan, latihan kedisplinan dan dinamika kelompok,” jelas Budiman. Senada dengan Wabup Edi, Ia juga brharap pihaknya berkontribusi aktif dalam memerangi narkoba dan bisa menghilangkan kecanduan dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tabanan, melalui program-program yang digagas pihaknya. BWN-HT

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR