Denpasar, baliwakenews.com
Puluhan pengedar dan belasan pengguna narkoba terjaring Operasi Antik Agung 2021 yang digelar Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar. Operasi selama dua minggu itu, polisi menyita ratusan gram sabu, ratusan butir ekstasi dan puluhan gram tembakau gorila yang ditaksir senilai Rp 1 miliar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, selama operasi digelar, pihaknya mengungkap 32 kasus dengan 40 orang tersangka. “Narkobs yang kami sita dari para tersangka, 433,32 gram sabu, 278 butir ekstansi dan 4,26 gram tembakau gorila,” katanya saat didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat, Selasa 2 Pebruari 2021.
Tersangka yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar, yakni tersangka Eka (41), Taufiq (4) yang ditangkap di Jalan Sedap Malam, Dentim. Dari tangan kedua tersangka diamankan 221 butir ekstasi. Selanjutnya tersangka Sugeng (43) dibekuk di Jalan Batu Bidak, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti SS sebarat 91,30 gram. Kemudian Mahendra (33) dibekuk di Jalan Ganda Pura, Dentim, dengan barang bukti 75,66 gram SS. “Kalau jumlah keseluruhan dari 40 tersangka, seberat 433,32 gram sabu,” bebernya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana dengan denda Rp 8 miliar,” tegasnya. BWN-01

































