Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Bali Bahas Dua Ranperda Dan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

Denpasar, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripuran ke – 10, masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, pada Rabu 19 Maret 2025. Rapat membahas dua ranperda yang diajukan pihak eksekutif dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Provinsi Bali tahun 2024.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Dewa Made Mahayadnya tersebut dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda Pemungutan Bagi Wisatawan Asing dan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055.

Dewa Made Mahayadnya mengungkapkan, untuk pembahasan Ranperda Pemungutan Bagi Wisatawan Asing yakni ada perubahan dari aturan sebelumnya. Ada sejumlah pasal yang dirubah seperti pada pasal 1, kentetuan pasal 4, serta diantara pasal 4 dan 5 disiapkan satu pasal yakni pasal 4A. Selain itu ada juga perubahan redaksi dalam sejumlah BAB di Ranperda tersebut.

“Intinya kita mendukung apa yang dilakukan pemerintah untuk membagun serta mensejaterakan masyarakat Bali melalui perubahan Perda 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatwan Asing untuk perlindungan kebudayaan dan Lingkungan alam Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Potongan Kaki Gegerkan Pengunjung Pantai Perancak

Sementara, terkait pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2025-2055, hal ini perlu dibahas mengingat Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup.

“Selain itu Perda ini nantinya bisa mewujudkan dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis Lingkungan Hidup, meningkatkan ketahanan dan kesiapan menghadapi perubahan iklim, mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan mempercepat pencapaian net zero emission. kami selaku lembaga dewan kami dukung langkah pemerintah ini,” terangnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutanya mengatakan, pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga:  Tim PKM Unwar Lakukan Pengabdian Tingkatkan Nilai Tambah Olahan Jamu

Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%. “Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 memiliki nilai strategis dan sangat penting sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali, apalagi ditengah pesatnya perkembangan penduduk serta kompleksnya permasalahan lingkungan hidup yang kita hadapi. Berbagai permasalahan lingkungan hidup tersebut jika tidak ditangani secara serius dan komprehensif dapat membawa dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan dan berlangsungan kehidupan mahluk hidup.

Baca Juga:  Komisi IV Harapkan PPDB Tak Kisruh Di Badung

“Menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bali menjadi tanggungjawab kita bersama, karena merupakan aset masyarakat Bali dan warisan yang harus dilestarikan demi masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali. Kebijakan ini juga sebagai wujud komitmen dan keseriusan kami dalam mengimplementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Visi Pembangunan Bali tersebut mengandung filosofi Adi Luhung warisan Leluhur Bali tentang tata cara hidup/laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga keberlangsungan kehidupan,” pungkas Koster.

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan PDAM Badung Iklan DPRD Badung Iklan Unwar Iklan DPRD Bali Iklan Pemkab Badung Iklan Ucapan BWN Badung Iklan PDAM Iklan DPRD Bali Iklan PDAM Badung Iklan DPRD BADUNG 2 Iklan DPRD Badung Iklan Lapor Pajak