Mangupura, Baliwakenews.com
Sekretariat DPRD Kabupaten Badung mulai memperketat pengawasan terhadap kinerja pegawai berinisial AP yang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait dugaan jarang masuk kantor, sementara absensinya tetap tercatat.
Sekretaris DPRD Badung, Dr. I Gde Surya Kurniawan, SSTP., M.Si., mengakui telah melakukan pembinaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan. Salah satu langkah yang diambil adalah memindahkan AP dari Bagian Protokol ke Bagian Arsip Sekretariat DPRD Badung agar kehadiran dan kinerjanya lebih mudah dipantau.
“Ini untuk memudahkan pengawasan kinerja yang bersangkutan. Karena aturan disiplin ASN itu, kita melakukan pembinaan internal terlebih dahulu,” ujar Surya Kurniawan saat ditemui di Gedung DPRD Badung, Jumat (23/10).
Dia menegaskan, apabila pembinaan internal tersebut tidak menunjukkan perubahan terhadap kinerja AP, pihaknya akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku.
“Jika tidak ada perubahan, baru kita akan serahkan ke BKPSDM,” tegasnya.
Terkait informasi mengenai dugaan AP jarang masuk kantor meskipun absensinya tetap berjalan, Surya menjelaskan, sebelumnya pengawasan terhadap pegawai tersebut tidak mudah dilakukan. Hal itu lantaran AP bertugas di Bagian Protokol yang memiliki tanggung jawab mendampingi anggota DPRD dalam berbagai kegiatan, termasuk tugas di luar kantor.
Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu pertimbangan untuk menempatkan AP di Bagian Arsip. Dengan penugasan di dalam gedung DPRD Badung, aktivitas kerja yang bersangkutan diharapkan lebih mudah diawasi oleh atasan langsung.
Selain melakukan penataan penugasan, Sekretariat DPRD Badung juga menyiapkan aplikasi kinerja harian bagi pegawai. Melalui aplikasi tersebut, setiap pegawai, termasuk petugas protokol, diwajibkan melaporkan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari untuk kemudian mendapat persetujuan atasan masing-masing.
Surya menjelaskan, pelaporan kinerja melalui aplikasi itu dilengkapi dokumentasi foto sebelum, saat, dan setelah pekerjaan dilakukan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aktivitas kerja pegawai tercatat secara lebih terukur.
“Jadi, para pegawai setiap hari harus melaporkan apa yang mereka kerjakan dan terakhir disetujui oleh atasannya masing-masing,” jelasnya.
Mengenai perkembangan setelah pemindahan tugas, Surya menyebut AP mulai rutin mengunggah laporan kinerja harian melalui aplikasi tersebut. Namun, efektivitas pembinaan tetap menjadi perhatian pihaknya dalam mengevaluasi kedisiplinan dan pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan.
Surya juga mengungkapkan, AP saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2025, AP diketahui telah bekerja sebagai tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Badung selama lebih dari lima tahun.
Dia menambahkan, ketika BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak), AP masih bertugas di Bagian Protokol. Menurut Surya, saat pemeriksaan tersebut AP berada di kantor dan pencatatan absensinya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku saat itu. BWN-05






























