Unud Terapkan Kuliah Daring dan WFH Selama Tiga Hari

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Universitas Udayana (Unud) memberlakukan perkuliahan, bimbingan akademik, dan ujian secara daring serta sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi kegiatan administrasi pada 14–16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyikapi kondisi ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali yang berdampak terhadap mobilitas masyarakat.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Rektor Universitas Udayana Nomor B/9788/UN14/OT.01.00/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengarahkan seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran dilaksanakan secara daring, sedangkan aktivitas administrasi dijalankan melalui skema WFH.

Baca Juga:  Darah Prancis, Jiwa Indonesia, Elron Siap Kibarkan Merah Putih di Badung


Melalui penyesuaian ini, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diharapkan dapat mengurangi perjalanan ke kampus tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan akademik maupun pelayanan universitas.


Untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, pimpinan fakultas dan Sekolah Pascasarjana diminta mengatur teknis pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan masing-masing. Pengaturan meliputi jadwal perkuliahan, platform pembelajaran, praktikum, ujian, serta kegiatan lain yang memerlukan kehadiran fisik.


Penyesuaian tersebut diharapkan tidak menghambat proses pendidikan dan pencapaian pembelajaran mahasiswa. Setiap unit juga diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing.

Baca Juga:  Bimantara Duta Pariwisata Buleleng, Fokus Kenalkan Potensi Ekonomi Lokal


Meski perkuliahan dan sebagian pekerjaan administrasi dialihkan ke sistem daring dan WFH, sejumlah layanan yang membutuhkan kehadiran langsung tetap beroperasi. Layanan kesehatan, meliputi RS Unud, RSGM Unud, RSH Unud, dan Klinik Unud, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Begitu pula layanan keamanan, kebersihan, teknisi, serta unit darurat atau siaga yang tetap menjalankan tugasnya. Pelayanan administrasi juga tetap berlangsung melalui koordinasi dan mekanisme kerja yang ditetapkan pimpinan masing-masing unit.


Unud akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM di Bali. Ketentuan yang berlaku hingga 16 Oktober 2026 itu dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan situasi terkini.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Agung Banjar Sedahan Desa Gulingan


Seluruh sivitas akademika diimbau mendukung pelaksanaan kebijakan serta mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi universitas dan unit kerja masing-masing. Dengan demikian, kegiatan pendidikan dan pelayanan universitas diharapkan tetap berjalan meskipun terdapat penyesuaian pola kerja dan pembelajaran. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR