Tabanan, baliwakenews.com
Warga Negara (WN) Belanda berinisial SK (28) yang dideportasi Imigrasi Tabanan ternyata selama berada di Bali hanya tinggal di Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Kebutuhan hidupnya mengandalkan kiriman uang dari orangtuanya di Belanda.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Baransano, mengatakan SK tidak memiliki aktivitas khusus selama tinggal di Tabanan.
“Kesehariannya hanya tinggal di daerah Bongan. Pendanaan mengandalkan dari orangtuanya,” ujar Merry dalam siaran pers, Kamis (8/10/2026).
SK menerima transfer uang dari orangtuanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, uang tersebut diakuinya tidak cukup untuk membayar denda overstay yang mencapai jumlah besar.
SK tercatat overstay selama 398 hari setelah izin tinggalnya berakhir pada 29 April 2025. Ia mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena kelalaian. SK juga sempat dua kali tertinggal pesawat karena ketiduran, sebelum kemudian mengalami kendala kesehatan.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan Operasi Mandiri di Banjar Bedha dan mengamankan SK.
Atas pelanggaran tersebut, SK dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Ia telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Oktober 2026.
Merry mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Tabanan. BWN-06
































