97 Desa Berebut Perbekel, Calon Tunggal Bisa Lawan Kotak Kosong

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com – Sebanyak 97 desa di Kabupaten Tabanan bakal menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2027. Menariknya, desa yang hanya memiliki satu calon perbekel tetap bisa menggelar pemilihan. Calon tunggal tersebut nantinya berhadapan dengan pilihan tanpa calon alias kotak kosong di surat suara.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan kini mulai menyiapkan regulasi teknis pelaksanaan Pilkel yang dijadwalkan berlangsung November 2027.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma saat dihubungi, Selasa 29 September 2026 mengatakan mekanisme calon tunggal sudah memiliki kepastian aturan. Namun, calon tunggal tidak serta-merta langsung ditetapkan sebagai perbekel terpilih.

Proses tetap diawali dengan penjaringan dan penyaringan bakal calon oleh panitia pemilihan perbekel di masing-masing desa. Apabila setelah tahapan tersebut hanya terdapat satu calon, waktu penjaringan akan diperpanjang selama 15 hari.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

“Kalau setelah diperpanjang tetap hanya satu calon, maka dilanjutkan melalui musyawarah desa,” ujar Carma.

Jika dalam musyawarah tersebut tetap disepakati hanya satu calon, pemilihan tetap dilaksanakan. Dalam kondisi tersebut, pemilih akan dihadapkan pada dua pilihan dalam surat suara, yakni nama calon perbekel dan pilihan tanpa calon atau kotak kosong.

Dengan demikian, calon tunggal tetap harus memperoleh suara dalam proses pemungutan suara dan tidak otomatis menjadi pemenang hanya karena tidak memiliki pesaing.

DPMD Tabanan akan mulai menggodok dan menyempurnakan juklak serta juknis Pilkel pada Maret 2027. Tahapan tersebut dilakukan agar seluruh desa memiliki pedoman yang jelas sebelum memasuki tahapan sosialisasi.

Carma mengatakan sosialisasi kepada desa-desa direncanakan mulai Juli 2027. Hal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur sosialisasi dilakukan enam bulan sebelum pelantikan.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Resmikan Graha Yadnya Sanjayaning Singasana Desa Adat Kota Tabanan

“Jadi pada bulan Maret kami akan godok dan sempurnakan aturannya. Juli sudah matang dan sosialisasi mulai dilakukan,” jelasnya.

Sementara pencoblosan Pilkel Serentak 2027 dijadwalkan berlangsung November. Perbekel terpilih kemudian dijadwalkan dilantik pada Desember 2027.

Untuk persyaratan pencalonan, DPMD Tabanan akan menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri serta penjelasan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pelaksanaan Pilkel Serentak 2027 juga membutuhkan anggaran cukup besar. Pemkab Tabanan menyiapkan sekitar Rp6,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkel di 97 desa tersebut.

Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan dengan pola Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dana tersebut antara lain digunakan untuk pencetakan surat suara, kotak suara, kelengkapan tempat pemungutan suara, hingga honor petugas.

“Akumulasinya sekitar Rp6,3 miliar. Sudah diusulkan dalam APBD induk dan RKP APBDes,” kata Carma.

Berbeda dengan pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah, Pilkel tidak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh mekanisme dan logistik pemilihan perbekel disiapkan melalui mekanisme pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Misi Penyelamatan di Tebing 100 Meter Uluwatu Berakhir Sukses

Di sisi lain, Pilkel 2027 juga menjadi momentum bagi sejumlah desa untuk memilih perbekel baru. Pasalnya, terdapat batasan masa jabatan bagi perbekel yang telah beberapa kali menjabat.

Perbekel yang telah menjabat satu periode masih diperbolehkan mencalonkan diri. Begitu pula perbekel yang telah menjalani dua periode, termasuk yang memperoleh perpanjangan masa jabatan dua tahun sesuai ketentuan. Namun, mereka yang telah tiga kali menjabat sebagai perbekel tidak lagi diperbolehkan mencalonkan diri.

Perbekel hasil Pilkel 2027 nantinya akan mengemban masa jabatan selama delapan tahun sejak dilantik. BWN-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR