Denpasar, Baliwakenews.com
Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang mulai terbuka ke ruang publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Temuan ini terungkap setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran mendalam terhadap status kawasan tersebut. Awalnya, informasi yang beredar di publik menyebut angka 62 hektar. Namun, hasil penelusuran pansus menunjukkan luasan yang jauh lebih besar.
“Awalnya berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan—penahan abrasi, gelombang laut, dan dampak krisis iklim. Namun kini, kawasan lindung tersebut justru berada di pusaran kepentingan investasi berskala besar.
Guru Besar Unud: Izin dari Mana?
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan hukum dan transparansi kepada publik.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Rumawan.
Ia menegaskan, proyek KEK Kura-Kura Bali tidak boleh hanya dilihat dari kacamata ekonomi, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.
“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Rumawan mengingatkan bahaya lemahnya pemahaman publik soal konsep KEK dan kewenangan yang menyertainya.
“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” katanya.
Mangrove Diganti Reboisasi, Logika Dipertanyakan
Salah satu fakta yang memicu polemik adalah adanya skema penggantian lahan mangrove Tahura Ngurah Rai dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini dinilai bermasalah secara ekologis.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” tegas politisi yang akrab disapa Gung Cok ini.
“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?,” ujarnya.
Menurutnya, hilangnya mangrove bukan sekadar kehilangan vegetasi, melainkan kehilangan sistem pertahanan alami Bali.
“Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali.
Marina dan Kewenangan 12 Mil Laut
Pansus TRAP juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Publik Menunggu Kejelasan Negara
Kasus dugaan penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai kini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?
“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.
Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Bali dan pemerintah daerah—mulai dari audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, hingga kemungkinan pembatalan kesepakatan. Sebab bagi Bali, kehilangan mangrove bukan sekadar kehilangan hutan, melainkan mempertaruhkan masa depan pulau ini. BWN-03


































