Iklan Home Page

Kecanduan Judi Slot, Wiranto Curi Kartu ATM Temannya

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang pemuda, Bagus Wiranto (27), tega membobol rekening tabungan teman baiknya hingga puluhan juta rupiah. Pria asal Grobogan, Semarang, Jawa Tengah itu, menghabiskan uang curiannya untuk bermain judi online.

Tersangka Wiranto melakukan aksinya dengan cara mengambil kartu ATM temannya bernama Suwarno (53). “Tersangka dan korban merupakan teman baik. Mereka tinggal bersama di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 1, Kuta, Badung. Tersangka mengambil kartu ATM dalam dompet, saat korban tidur,” kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (5/1).

Baca Juga:  Diduga Alami Gangguan Jiwa, Wanita Cantik Asal Rusia Dideportasi

Aksi pencurian kartu ATM yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu 17 Desember 2023. Kemudian tersangka mentransfer tabungan korban ke rekeningnya sebesar Rp 50 juta. “Tersangka mengetahui password rekening ATM korban karena sebelumnya sempat meminjam kartu ATM tersebut. Dia mentransfer uang di mesin ATM Bank Mandiri, di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta,” ujar Pasek.

Setelah mentransfer uang, tersangka kembali ke tempat tinggal korban. Dan dompet yang berisi kartu ATM itu dia taruh di kolong tempat tidur. Tujuannya agar korban mengira dompetnya jatuh. “Namun akhirnya korban menyadari beberapa hari kemudian jika uang di rekeningnya telah habis. Korban lantas melapor ke Polsek Kuta,” imbuh Pasek.

Baca Juga:  Hingga Oktober 2025, Kanwil DJP Bali Himpun Rp13,07 Triliun Penerimaan Pajak


Hasil penyelidikan petugas, pelaku pencurian itu dicurigai dilakukan oleh teman dekat korban yakni tersangka Wiranto. Sebab usai korban melapor ke polisi, tersangka menghilang. Selanjutnya, pada Selasa 1 Januari 2024, tim buser Polsek Kuta mendapatkan informasi jika tersangka berada di daerah Grobogan, Semarang, Jateng, yakni kampung halamannya. “Tersangka lantas diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya,” ucap Pasek.

Baca Juga:  Duta Badung Guncang PKB 2026, 75 Seniman Gong Kebyar Wanita Bikin Ardha Candra Bergemuruh


Tersangka yang diinterogasi mengaku telah menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi online. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR