295 Penunggak Pajak di Bali Kena Sanksi Tegas, DJP Blokir Rekening dan Lumpuhkan Akses Faktur Pajak

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memperketat penagihan terhadap wajib pajak yang membandel. Sebanyak 295 penunggak pajak dikenai tindakan tegas berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik, dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam keterangannya Jumat, 10 Juli 2026, mengatakan langkah tersebut dilakukan sepanjang Juni 2026 dalam rangka Pekan Penagihan Serentak, yang menjadi bagian dari upaya penagihan aktif tahap lanjutan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Tindakan itu menyasar wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajibannya meski telah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga berbagai kesempatan untuk melunasi utang pajak secara sukarela.

Baca Juga:  Dorong UMKM Herbal Naik Kelas, Dinkes Bali Bangun “Jembatan Kemitraan” dari Petani hingga Pasar

“Akibat pemblokiran tersebut, dana yang tersimpan di rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku, ” ungkap Darmawan.

Tak hanya itu, DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik milik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menunggak. Dampaknya, wajib pajak tidak lagi dapat menerbitkan faktur pajak sehingga aktivitas administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya ikut terhenti sementara.

Lebih lanjut Darmawan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan opsi terakhir setelah seluruh pendekatan persuasif tidak direspons oleh wajib pajak.

“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak,” tegas Darmawan.

Baca Juga:  Future SMEs Village, Wagub Cok Ace Harap Vibrasi Positif Bali Mampu Membawa Kedamaian

Menurutnya, rangkaian penagihan tidak berhenti pada pemblokiran rekening. DJP Bali telah menyiapkan tindakan lanjutan berupa penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya.

“Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi,” ujarnya.

Penagihan aktif tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:  PT. Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Panggung Emas Ramadan 2024

Darmawan mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat mereka terdaftar untuk memperoleh pendampingan dan menyelesaikan kewajibannya. Setelah seluruh tunggakan dilunasi, proses pembukaan blokir rekening maupun pemulihan akses sertifikat elektronik dapat segera dilakukan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR