WN Inggris yang Selundupkan Sekilo Kokain ke Bali Berteriak “Hore” ke Media

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seolah tak merasa bersalah, seorang warga negara Inggris berinisial PA justru tertawa terbahak-bahak saat digiring bersama dua rekannya dalam rilis kasus narkotika di Polda Bali. PA dan dua rekannya, JC serta pacarnya LE, sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena mencoba menyelundupkan hampir satu kilogram kokain.

Dalam balutan seragam tahanan, ketiga pelaku dihadirkan bersama ratusan tersangka lain yang terjaring dalam Operasi Antik Agung 2025. Berbeda dengan JC dan LE yang terlihat lebih tenang dan sesekali menunduk, PA justru tampak tersenyum sejak keluar dari ruang tahanan. Bahkan, di hadapan petugas, ia bersorak “Hore” sambil tertawa lepas.

Baca Juga:  Curi Motor di Kos, Karyawan Tahu Ditangkap

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang telah beroperasi beberapa kali di Indonesia. Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan pada Sabtu, 1 Februari 2025, melalui kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

“Petugas mencurigai koper yang dibawa oleh LE dan PA. Setelah diperiksa, ditemukan kokain seberat 994,56 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan. Narkoba ini rencananya akan diterima oleh JC di Bali,” ujar Ponco dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga:  Diduga akan Digunkan Jadi PMl, Ratusan Permohonan Pasport Ditolak

Menurut hasil penyelidikan, ketiga tersangka telah tiga kali berhasil menyelundupkan kokain ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi kali ini. “Kami berhasil menyita kokain dengan nilai pasar mencapai Rp 6 miliar. Ini menunjukkan bahwa mereka bukan pelaku baru,” tambahnya.

Baca Juga:  Pria Malaysia yang Selundupkan SS di Perut Telah Delapan Kali Masuk Bui

Saat ini, PA, JC, dan LE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main—mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polda Bali masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika internasional tersebut. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR