WN Inggris yang Selundupkan Sekilo Kokain ke Bali Berteriak “Hore” ke Media

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seolah tak merasa bersalah, seorang warga negara Inggris berinisial PA justru tertawa terbahak-bahak saat digiring bersama dua rekannya dalam rilis kasus narkotika di Polda Bali. PA dan dua rekannya, JC serta pacarnya LE, sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena mencoba menyelundupkan hampir satu kilogram kokain.

Dalam balutan seragam tahanan, ketiga pelaku dihadirkan bersama ratusan tersangka lain yang terjaring dalam Operasi Antik Agung 2025. Berbeda dengan JC dan LE yang terlihat lebih tenang dan sesekali menunduk, PA justru tampak tersenyum sejak keluar dari ruang tahanan. Bahkan, di hadapan petugas, ia bersorak “Hore” sambil tertawa lepas.

Baca Juga:  Belasan Celana Dalam Wanita Hilang Dicuri di Denpasar

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang telah beroperasi beberapa kali di Indonesia. Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan pada Sabtu, 1 Februari 2025, melalui kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.

“Petugas mencurigai koper yang dibawa oleh LE dan PA. Setelah diperiksa, ditemukan kokain seberat 994,56 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan. Narkoba ini rencananya akan diterima oleh JC di Bali,” ujar Ponco dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga:  Penandatanganan MoU Jasa Lingkungan Forum TJSP Badung Dengan Kelompok Tani Jempanang Lestari dan Pelaku Usaha/Wisata

Menurut hasil penyelidikan, ketiga tersangka telah tiga kali berhasil menyelundupkan kokain ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi kali ini. “Kami berhasil menyita kokain dengan nilai pasar mencapai Rp 6 miliar. Ini menunjukkan bahwa mereka bukan pelaku baru,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Depresi, Dua WNA Diamankan di Kuta

Saat ini, PA, JC, dan LE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main—mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Polda Bali masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika internasional tersebut. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR