Mangupura, baliwakenews.com
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima Banjar Babakan Kawan, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Dana sebesar Rp 3,6 miliar tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk pembangunan gedung serbaguna di wilayah tersebut.
Penyelidikan dimulai setelah aparat memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah itu. Sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam proses pengajuan dan penggunaan dana hibah tersebut telah diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polres Badung pada 26 Desember 2024. Mereka diketahui sebagai panitia yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
“Sampai sekarang, sudah ada 14 orang yang dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah ini,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada Minggu (5/1).
Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai dana hibah yang diterima. Polres Badung masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan tersebut.
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas saksi yang telah diperiksa. Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, saat dihubungi mengenai perkembangan kasus ini, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyarankan agar media menghubungi langsung pihak penyidik untuk informasi lebih lanjut.
“Untuk penjelasan lebih rinci, silakan hubungi penyidik, mereka yang lebih mengetahui detailnya,” ungkap Sukarma singkat. BWN-01































