Denpasar, baliwakenews.com
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar menangkap tersangka pencabulan dan penjambret, I Made Somi alias Dek Mi (29). Kedua kaki pria asal Karangasem itu akhirnya ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikhael Hutabarat mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai ojek liar itu awalnya membonceng Carys Mae Popowycz (20) di Jalan Sri Kresna-Dewi Sri XII, Legian Kuta, pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 22.45. “Korban asal Inggris yang merupakan mahasiswa itu menumpang ojek tersangka,” ujarnya, Senin (17/10).
Dikatakannya, awalnya korban yang menginap di Swiss Bell Hotel hendak ke Lafavela Kuta,l dengan berjalan kaki. Setibanya di pinggir jalan, tersangka menawari korban untuk naik ojek seharga Rp 50.000. Korban sempat menolak karena berdasarkan aplikasi Gojek harganya Rp 15.000. Dan tersangka kembali menawarkan harga Rp 15.000 dan korban bersedia naik. “Korban diajak mutar-mutar oleh tersangka dan setibanya di TKP (Jalan Sri Kresna), tersangka mendorong korban sampai jatuh ke aspal,” ujar Bambang.
Tersangka lantas memegang kedua pergelangan tangan korban dengan keras. Dan korban terlentang di aspal. Tersangka melalukan pencabulan. “Korban berontak dan berteriak. Dan tersangka lantas menarik kalung emas korban dan pergi dari TKP,” ucap Bambang.
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Denpasar pria asal Tianyar, Karangasem itu ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Indus Gang 6B nomor 9 Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat (14/10) sekira pukul 06.10. “Pada saat pengembangan untuk pencarian barang bukti dan penunjukan TKP, tersangka melawan dan kedua kaki tersangka ditembak,” ujarnya.
Tersangka mengakui menggadaikan kalung korban. Dan uangnya digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari hari di kampung halamannya. “Tersangka mengendarai Yamaha N-Max. Dan tersangka merupakan residivis kasus jambret yang dua kali beraksi di Kuta,” tegasnya. BWN-01

































