Tolak Sidang Virtual Kata Sudirta, RHS Harus Pelajari Perma Nomor 4 dan 5

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sidang virtual sudah lazim dilaksanakan diberbagai negara pada masa pandemi Covid -19, begitu pun di Indonesia sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 dan Nomor 5 tahun 2020 masing -masing bertanggal 25 September 2020 dan 27 November 2020. Terkait penolakan terdakwa Rizieq Shihab (RHS) terhadap sidang virtual, Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, SH., mengatakan RSH harus mempelajari Perma Nomor 4 dan 5 tersebut.

“Besok (23 Maret 2021) PN Jaktim akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa RSH yang sebelumnya, ditolak RSH,” ucap Sudirta.

Baca Juga:  Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi Sambangi Desa Budaya Kertalangu

Sudirta mengatakan, semua pihak yang ada dipersidangan pengadilan, wajib mengikuti penetapan Majelis Hakim tak terkecuali bagi terdakwa sendiri. Terdakwa harus menjalankan apa yang diperintahkan Majelis Hakim , termasuk menjalani persidangan secara virtual.

“Tapi kalau terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali,” tukasnya.

Bila dalam persidangan besok ( 23 Maret 2021, red) terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus bersikukuh tidak mau hadir dalam sidang pengadilan secara virtual, Majelis Hakim punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kejurprov Judo, PJSI Denpasar Tak Bebankan Target Khusus  

“Sidang virtual sudah lazim dilaksanakan. Jika masih ada pihak – pihak yang mencoba meragukan keabsyahan dan daya laku Perma Nomor 4 dan Nomor 5 tersebut, saya mempersilahkan yang bersangkutan untuk membaca dan mempelajari secara mendalam isi dan jiwa Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan , khususnya pasal 7 dan pasal 8,” tandas Sudirta.

Pria kelahiran Pidpid, Karangasem tersebut mengatakan dengan memahami Perma Nomor 4 dan Nomor 5 sebagai lex spesialis atas KUHAP sebagai lex generalis, maka Perma tersebut punya eksistensi dan daya laku yang kuat. Ditegaskan, itu tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam KUHAP.

Baca Juga:  Tenun Endek Bali Kantongi Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual

“Pada intinya, pelaksanaan sidang virtual merupakan upaya negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena perlindungan terhadap seluruh masyarakat merupakan hukum tertinggi,” pungkasnya.*BWN- 03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR