Mangupura, baliwakenews.com-Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan tiga warga negara Australia sebagai tersangka dalam kasus penembakan brutal di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung. Satu orang tewas dan satu lainnya luka serius dalam insiden yang terjadi pada Sabtu 14 Juni 2025 lalu.
Ketiga tersangka adalah Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Mereka diduga sebagai eksekutor dan pelaksana aksi penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic (32), warga Australia, yang meninggal dunia. Sementara korban luka, Sanar Ghanim (35), masih menjalani perawatan intensif.
“Ketiganya telah ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Rabu (18/6).
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Darcy tiba di Bali sekitar pukul 19.00 WITA, disusul Coskunmevlut pukul 21.00, dan Tupou sekitar tengah malam. Dua tersangka sebelumnya sempat kabur ke Singapura dan berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Interpol. Satu lainnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.
Kabur Gunakan Mobil Sewaan, Ditangkap di Luar Negeri
Pasca penembakan, para pelaku kabur menggunakan motor, lalu berganti dengan mobil Toyota Fortuner putih yang ditinggalkan di Tabanan. Dari sana, mereka melanjutkan pelarian dengan mobil Suzuki XL7 menuju Surabaya dan terbang keluar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.
Mobil Fortuner yang disewa namun ditinggalkan di Tabanan menjadi petunjuk awal polisi mengungkap identitas pelaku. Polisi menduga kendaraan itu sengaja digelapkan untuk mempersulit pelacakan. “Selain kasus pembunuhan, kami juga mendalami dugaan penggelapan kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy.
Motif Masih Misterius, Senjata Api Belum Ditemukan
Hingga kini, motif penembakan masih didalami. Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku mengenal korban atau terlibat dalam jaringan kriminal tertentu. “Hubungan antara pelaku dan korban masih kami telusuri,” kata Irjen Daniel.
Senjata api yang digunakan dalam penembakan belum berhasil ditemukan. Namun, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selongsong peluru, pecahan proyektil, palu besi, rekaman CCTV, dan kendaraan pelarian. Tim Laboratorium Forensik masih melakukan uji balistik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal lain terkait pembunuhan, penganiayaan berat, dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bareskrim dan Interpol, untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kapolda Bali. BWN-01

































