Mangupura, baliwakenews.com
Tiga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni I Made Sugiantara alias Kalih (19), I Ketut Juanda alias Goyoh (21), dan I Nengah Suparsa alias Kaplik (20) dibekuk di wilayah Kubu, Karangasem, Bali, 25 Agustus 2021. Para pelaku mengaku menyetubuhi korban yakni inisial KS (11) selama dua bulan yakni Mei hingga Juli 2021.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, ketiga tersangka asal Karangasem itu menyetubuhi korban secara bergilir di lokasi berbeda yakni di kamar kos di wilayah Darmasaba, Abiansemal, Badung. “Kadang sendiri, kadang juga berdua (menyetubuhi korban). Ya setiap melakukan aksinya, para tersangka memberikan korban uang Rp 100 ribu,” katanya, Senin 30 Agustus 2021.
Perbuatan itu dilakukan dari Mei sampai Juli 2021. Dan sejak awal, KS malu dan takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang ayah. “Usai menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang dan meminta tidak bercerita kepada siapapun,” bebernya.
Perbuatan ketiga pemuda asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem itu dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 Tahun. “Unsur pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka terkait bujuk rayu dan belum ditemukan adanya unsur pemaksaan. Misalnya, korban berontak atau berteriak,” ujarnya.
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Karangasem, Kamis 25 Agustus 2021. Mereka melarikan diri setelah dilaporkan ke Polres Badung. Bahkan agar ayah korban tak melapor, tersangka sempat melakukan pengancaman dengan mengajak anggota ormas ke kos korban. “Kami masih melakukan pendalaman,” tegasnya. BWN-01

































