Sidak di Kutsel dan Kuta, Tiga Komisi di DPRD Badung Soroti Risiko Keselamatan dan Dampak Lingkungan

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Langkah pengawasan sektor pariwisata kembali diperketat. Tiga komisi DPRD Badung, yakni Komisi 1,II dan III, bersama DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bapenda, DLHK, dan Dinas PUPR melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan (Kutsel) dan Kuta, Senin (8/12).

DPRD menilai sejumlah usaha pariwisata masih mengabaikan syarat keselamatan, akses publik hingga perlindungan lingkungan. Saat mendatangi area wisata paralayang di Jalan Soka 1, Kutuh, rombongan tidak menemukan pengelola di tempat.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Bahas Tanggapan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Ranperda Inisiatif

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyebut pihaknya pernah menerima informasi tentang kecelakaan hingga korban jiwa, termasuk tidak adanya jalur emergency landing.

Karena dinilai dokumen izin belum lengkap, DPRD meminta operasional dihentikan. Satpol PP langsung memasang garis Pol.PP sambil memanggil seluruh pengelola paragliding di Badung untuk pemeriksaan ulang perijinan mereka.

Setelah di Kutuh, Tim bergerak menuju Sawangan. Di sebelah The Apurva Kempinski Bali, DPRD meninjau proyek akomodasi pariwisata yang sempat viral. Meski perizinan dinilai lebih lengkap, Lanang Umbara menegaskan, pihaknya meminta komitmen terhadap akses masyarakat ke pantai, keberadaan dua pura, serta alur sungai alami sebagai pembuangan air hujan.

Baca Juga:  Dua Heli dan 100 Lebih Personil Basarnas Diterjunkan dalam BIAS 2024

DPRD juga meminta bertemu manajemen untuk membuat kesepakatan baru terkait kebutuhan masyarakat setempat. Di kawasan Kuta, DPRD menemukan usaha Grahadi Bali yang belum melakukan migrasi izin sesuai ketentuan terbaru. Selain itu kapasitas penampungan limbah dinilai tidak seimbang dengan kapasitas fasilitas yang beroperasi. DPRD memberi waktu tiga minggu untuk memperbaiki temuan atau direkomendasikan penutupan sementara.

Baca Juga:  Graha Wicaksana Kembali Bantu Krama 300 Paket Kebutuhan Pokok di Banjar Tegal Kuta

DPRD menegaskan bahwa pengawasan usaha pariwisata tidak hanya menilai legalitas administrasi, tetapi juga memastikan operasional usaha tidak menimbulkan potensi bahaya, mengganggu lingkungan, maupun membatasi hak akses publik. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR