Mangupura, baliwakenews.com
Terlilit utang salah satunya pinjaman online, Imam Muarifin (35) melancarkan aksi kejahatan demi mendapatkan uang.
Pria pengangguran yang tinggal di wilayah Denpasar Barat itu, melakukan peninipuan terhadap pemilik couter handphone dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka asal Jawa Timur itu menghubungi pesan singkat ke salah satu counter HP di wilayah Kuta, Sabtu (4/3) malam. Tersangka Imam pura-pura membeli iPhone 14 Pro Max seharga Rp 29.500.000. “Tersangka mengaku menginap di Hotel Ohana Jalan Kubuanyar, Kuta, Badung. Dan pemilik counter HP disuruh membawa HP tersebut ke hotel,” ucapnya, Kamis (30/3).
Kemudian keesokan harinya, yakni Minggu (5/3) sekitar pukul 12.00, pemilik counter HP datang ke hotel. Korban dan tersangka bertemu di lobi hotel. Korban menyerahkan HP tersebut, kemudian tersangka mengambilnya dan sembari beralasan akan ke kamarnya untuk mengambil uang,” kata Yogie.
Hampir dua jam ditunggu oleh korban, tersangka tidak datang. Karena merasa ditipu, korban lantas melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal lantas melakukan penyelidikan. Dan pada Sabtu (24/3) sore, tersangka ditangkap di salah satu pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. “Tersangka ditangkap usai menggadaikan iPhone tersebut seharga Rp 17.200.000. Bersama barang bukti, tersangka diamankan di Polsek Kuta,” ucap Yogie.
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Imam, alasannya menipu lantaran butuh uang untuk membayar utang. Dia mengaku stres karena terlilit utang dalam kondisi tidak bekerja. “Selain pinjaman online, saya juga berhutang di sejumlah tempat. Sebelumnya saya meminjam uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena saya penggangguran,” tegasnya. BWN-01

































