Denpasar, baliwakenews.com
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58). Tersangka yang terlibat kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Buleleng itu digiring ke Lapas Kelas II A Denpasar usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Selain terlibat gratifikasi, Dewa Ketut Puspaka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 16 Miliar. “Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Menurut Luga, dalam kasus ini, Dewa Puspaka dijerat Pasal 11 dan pasal 12 huruf e atau huruf a, b dan g UU Tipikor dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sudah resmi ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan,” imbuhnya. BWN-01





























