Tegakkan Aturan Distribusi LPG 3 Kg, Sidak Terpadu Disperindag Bali Temukan Sejumlah Pelanggaran di Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga dan sejumlah instansi terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis 26 Juni 2025. Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak ini, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali juga melibat Dinas Perindag Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Baca Juga:  Gubernur Koster: Bali–Jepang Kian Solid, Dari Tenaga Kerja hingga Penanganan Pesisir

Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg di tengah meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas bersubsidi. “Sidak ini juga menjadi sarana edukasi kepada pelaku usaha dan pangkalan untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Di salah satu pangkalan, papan nama tidak dipasang sesuai aturan dan disembunyikan di dalam ruangan, yang menghambat transparansi kepada konsumen.

Baca Juga:  Dampak Gempa Bumi M4,8, Tiga Warga Bali Meninggal Dunia

Sementara itu, sebuah pangkalan lainnya terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Mereka menjual Rp20.000 per tabung, melebihi HET Gubernur sebesar Rp18.000. Pihak pangkalan telah dibina dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” uangkapnya.

Tim juga menemukan restoran yang menggunakan tabung LPG 12 kg, namun cap seal-nya menunjukkan bekas seal LPG 3 kg dengan kode SDM. Berdasarkan nota pembelian, restoran tersebut memperoleh LPG dari outlet yang tidak resmi. Tim merekomendasikan agar pelaku usaha membeli LPG hanya dari agen atau outlet resmi Pertamina untuk menjamin keaslian dan legalitas produk.

Baca Juga:  Rayakan HKN ke-59 Tahun 2023, Dinas Kesehatan Kab Badung Gelar Gerakan Badung Sehat

Sidak juga menemukan restoran yang menggunakan produk gas non-Pertamina (Prime Gas), yang tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG bersubsidi.

Dinasperindag Provinsi Bali menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. “Distribusi LPG 3 kg bersubsidi harus benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Langkah ini penting untuk menjamin keberlangsungan program subsidi energi pemerintah dan mencegah terjadinya kelangkaan di masyarakat,” pungkasnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR