Tanggulangi dan Berantas Tindak Pidana Lintas Batas, Begini Kata Wayan Sudirta

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Anggota DPR RI, Wayan Sudirta menyampaikan pentingnya kerjasama antar negara dalam rangka menanggulangi dan memberantas tindak pidana lintas batas. Pemikiran tersebut disampaikan dengan gamblang saat tampil sebagai juru bicara Fraksi PDIP dalam Rapat Kerja Komisi III, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 September 2021.

“Kerjasama antarnegara perlu terjalin lebih efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral, sehingga dapat menekan atau meminimalisasi potensi-potensi yang dapat menimbulkan permasalahan,” papar Wayan Sudirta Anggota FPDIP Dapil Bali.

Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir mini Fraksi terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia (Treaty between The Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dipimpin Oleh Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III.

Baca Juga:  Ibu Siami, Penenun Terakhir Suku Osing Jadi "Local Heroes" Amartha

Lebih lanjut, Sudirta menyampaikan bahwa secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya. Hal ini seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, Sudirta menjelaskan bahwa peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas. Pengurus Badiklat Pusat DPP PDIP ini menegaskan hal tersebut pada akhirnya tidak hanya mengakibatkan dampak positif namun juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional (tindak pidana lintas batas).

Baca Juga:  Gaspol 100 Hari, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program

“Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara yang berkembang sangat progresif dan dinamis. Namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari terkait persepsi-persepsi di bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak,” tuturnya.

MLA dengan Federasi Rusia ini, lanjut Sudirta, merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi. Hal ini sangat menguntungkan Indonesia dalam hal penegakan hukum Internasional. Dengan perjanjian ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyerahan tersangka atau terpidana. Sedangkan dengan perjanjian timbal balik akan membantu proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara pidana, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan atau perampasan hasil dana sarana tindak pidana.

Baca Juga:  Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

“RUU ini juga sangat penting secara operasional, guna memberikan kepastian hukum bagi Kementerian/Lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkas Sudirta. *BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR