Mangupura, baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menuntaskan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Badung. Saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah menyusun data coklit guna dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS akan ditetapkan awal September depan.
Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta mengungkapkan jumlah pemilih yang dicoklit sudah 100 persen. “Jumlah Pemilih yang sudah tercoklit ada 402.995 sesuai dengan jumlah pemilih yang diturunkan, jadi sudah 100 persen dicoklit,” ujarnya, Kamis (20/8).
Berdasar data tersebut lanjut Kayun Semara sapaan akrabnya, ditemukan data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data TMS ini kemudian dicoret. “Ada data TMS yang dicoret mencapai 48 ribu pemilih,” terang pejabat asal Desa Darmasaba tersebut.
Penyebab data TMS, lanjut Kayun ada beberapa faktor. Mulai dari yang bersangkutan sudah meninggal, data ganda, yang bersangkutan masih di bawah umur, dan pindah domisili. Kemudian yang bersangkutan merupakan anggota TNI atau Polri, hilang ingatan, hak pilihnya dicabut, hingga bukan penduduk.
Sesuai Jadwal Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tahapan selanjutnya yakni Penerimaan hasil Penyusunan Daftar Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari PPS dan proses unggah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di SIDALIH pada 30 Agustus-1 September. Kemudian Pleno Rekapitulasi DPHP di tingkat kecamatan dan penyampaiannya ke KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 2-4 September. Lalu Pengumuman DPS dan tanggapan serta masukan masyarakat terhadap DPS pada 19-28 September.
Dilanjutkan penerimaan hasil penyusunan DPS Hasil Perbaikan dari PPS dan proses unggah DPS HAsil Perbaikan di SIDALIH pada 4-6 Oktober. Lalu pleno rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan di tingkat kecamatan dan penyampaiannya ke KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 7-9 Oktober. Kemudian penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 17-26 Oktober dan Pengumuman DPT pada 28 Oktober-6 Desember 2020. BWN-05


































