Tak Kapok, Residivis Kembali Dipenjara Usai Gasak HP 

Iklan Home Page

Pemecutan, baliwakenews.com

Tak kapok masuk bui, baru bebas dari LP Kelas II A Denpasar beberapa bulan lalu, Dominggus Umbu Reku Nanga (37) Kembali ditangkap polisi. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap usai mencuri Hp di warung Jalan Gunung Fujiama, Pemecutan, Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, tersangka yang ditangkap karena mencuri motor ini, kembali melakukan aksi pencurian pada Minggu (2/2) lalu. Dia mengambil HP milik Harry Poernomo (52) di warung Bu Ketut. “Korban saat itu hendak berbelanja dan makan di warung,” katanya, Selasa (9/5).

Baca Juga:  Dukung Go Green , Pekaseh dan Kelian Subak Abian di Badung Difasilitasi Motor Listrik

Usai makan, korban mengisi daya HPnya. Hanya saja dia lupa mengambil HP nya. Dan saat kembali dicek ke warung, ternyata telah hilang. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Baca Juga:  ABK Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mata Melotot

Selanjutnya, tim opsnal unit reskrim dipimpin Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan menyelidiki. Petugas kahirnya mengantongi identitas pelakunya, yakni Dominggus Umbu Reku Nanga. “Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gunung Guntur Gang I Denpasar Barat, Senin (8/5). Setelah diinterogasi, tersangka juga pernah terlibat kasus pencurian motor dan alat-alat pertukangan,” tegasnya, seraya mengatakan jika tersangka juga pernah mencuri HP di kos di Banjar Semer, Kuta Utara. BWN-01

Baca Juga:  Akhiri Hidup, Pria Asal Buleleng Tinggalkan Surat untuk Istrinya

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR