Pemecutan, baliwakenews.com
Tak kapok masuk bui, baru bebas dari LP Kelas II A Denpasar beberapa bulan lalu, Dominggus Umbu Reku Nanga (37) Kembali ditangkap polisi. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap usai mencuri Hp di warung Jalan Gunung Fujiama, Pemecutan, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, tersangka yang ditangkap karena mencuri motor ini, kembali melakukan aksi pencurian pada Minggu (2/2) lalu. Dia mengambil HP milik Harry Poernomo (52) di warung Bu Ketut. “Korban saat itu hendak berbelanja dan makan di warung,” katanya, Selasa (9/5).
Usai makan, korban mengisi daya HPnya. Hanya saja dia lupa mengambil HP nya. Dan saat kembali dicek ke warung, ternyata telah hilang. Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Selanjutnya, tim opsnal unit reskrim dipimpin Ipda I Kadek Astawa Bagia melakukan menyelidiki. Petugas kahirnya mengantongi identitas pelakunya, yakni Dominggus Umbu Reku Nanga. “Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Gunung Guntur Gang I Denpasar Barat, Senin (8/5). Setelah diinterogasi, tersangka juga pernah terlibat kasus pencurian motor dan alat-alat pertukangan,” tegasnya, seraya mengatakan jika tersangka juga pernah mencuri HP di kos di Banjar Semer, Kuta Utara. BWN-01
































