Denpasar, baliwakenews.com
Pemilik 1,5 Kg ganja, Ronaldo Salomo Tua Sinaga (22) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (8/8). Saat ditanya majelis hakim, Ronaldo mengaku membeli ganja agar menambah nafsu makan.
Sebelumnya Ronaldo ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena memesan paket ganja dari Sumatra Utara.
Di hadapan majelis hakim, Ronaldo mengaku memesan ganja melalui media sosial Instagram di pertengahan Maret 2024. Kala itu, terdakwa merasa nafsu makannya menurun dan tidak bisa tidur.
Majelis Hakim pun terpingkal-pingkal mendengar alasan Ronaldo memesan barang haram tersebut. Alih-alih menemui dokter, terdakwa malah memesan ganja lewat yang dijual di media sosial. “Kalau merasa tubuh sedang sakit, kenapa saudara tidak pergi ke dokter? Kenapa malah membeli ganja? Saudara lebih percaya narkoba daripada dokter?” terang Majelis Hakim.
Ronaldo mengaku saat berada di Sumatera Utara, pernah mengkonsumsi ganja untuk meningkatkan nafsu makannya dan itu berhasil. Saat berada di Bali, terdakwa hendak melakukan hal serupa dan mencari pedagang di Instagram yang menjual Ganja.
Pria asal Pematangsiantar ini lantas mengirimkan pesan Whatsapp kepada akun Instagram yang bernama “Komenqg” dan memesan ganja dengan bermodalkan uang Rp 2,5 juta yang ditransfer dengan mobile banking. Paket tersebut atas nama Agus Kinanta (nama samaran terdakwa) sebagai penerima.
Kemudian pada Rabu (10/4), terdakwa sedang makan siang sekitar pukul 12.30 Wita dan dihubungi oleh kurir jasa pengiriman Lion Parcel. Ia pun bergegas menuju ke alamat penerima yang tercantum yakni di Jalan Sahadewa, Gang VII, Legian, Kuta, Badung. Usai mengambil paket dan hendak kembali ke kosnya, Ronaldo diberhentikan oleh petugas Badan Narkotika Nasional. “Karena saya panik, saya sempat buang itu paket tapi saya disuruh ambil lagi dan ketahuan isinya Ganja,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pria yang baru satu tahun bekerja sebagai pelatih surfing di Bali ini didakwa pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. BWN-01































