Studi Tiru Perlindungan Anak dan Perempuan, Setwan DPRD Bali Bersama Forward Kunjungi DP3AK Kota Surabaya

Iklan Home Page

Surabaya, baliwakenews.com

Terus menambah wawasan terkait perlindungan anak dan perempuan, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali bersama sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Bali melaksanakan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya, Rabu 8 Mei 2024.

Rombongan dipimpin Kabag Persidangan Setwan DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama diterima Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan PHA DP3AK Kota Surabaya, Relita Wulandari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubag Tata Kepegawaian, Humas, Protokol Sekretariat DPRD Bali, Kadek Putra Suantara, dan Ketua Forwad DPRD Bali, Made Arnyana.

Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama menjelaskan, selain menambah wawasan terkait perlindungan anak dan perempuan, kunjungan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan sinergisitas media dengan DPRD Bali. Dikatakan, lembaga legislatif sebagai pilar demokrasi punya tiga fungsi yakni legislasi, budgeting dan pengawasan.

“DPRD sebagai pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyerap aspirasi rakyat diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran dan pengawasan. Sementara media juga merupakan salah satu pilar demokrasi yang merupakan ‘corong’ masyarakat untuk menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam konteks sama-sama pilar demokrasi, dalam konteks sama-sama menjaga aspirasi rakyat. Untuk itu perlu sinergitas harmonisasi antara DPRD dan lembaga media,” ucapnya.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan 2024-2029, PDI Perjuangan Tetap Mendominasi

Lebih lanjut dikatakan, DPRD Bali saat ini konsen terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan, terbukti Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah tentang Anak. Selain itu, Dewan Bali sedang membahas tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang sudah disetujui menjadi Perda.

“Di sini (Surabaya,red) kami mendapat penjelasan terkait program-program perlindungan anak dan perempuan termasuk inovasi, perencanaan dan dukungan anggaran, evaluasi serta kegiatan-kegiatan berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Agung Wikrama.

Setelah mendapatkan penjelasan dari DP3APPKB Kota Surabaya yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak, diharapkan awak media dapat pembanding untuk diberitakan di Bali. Hal tersebut akan memberikan edukasi dan dorongan kepada pihak pemerintah daerah, tidak saja Gubernur, juga Dewan untuk lebih konsen terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga:  DPRD Badung Dukung Pelestarian Budaya, Ketua DPRD Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta 2026

Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan PHA DP3AK Kota Surabaya, Relita Wulandari mengucapkan terima kasih atas kehadiran rombongan Setwan DPRD Bali bersama wartawan di Kota Surabaya.

“Kami mengucapkan terima kasih karena telah memilih Kota Surabaya sebagai lokus kunjungan,” ucapnya.

Dijelaskan, perlindungan perempuan dan anak di Kota Surabaya dilakukan lewat program Kampunge Arek Suroboyo (KAS). Kampunge Arek Suroboyo Ramah Perempuan dan Anak (KAS RPA) adalah program Pemkot Surabaya untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

“Program ini merupakan bagian dari upaya Surabaya Kota Responsif Gender dan Kota Layak Anak (KLA) untuk menciptakan kota yang ramah terhadap perempuan dan anak-anak. Program ini meliputi Kampung Belajar, Kampung Sehat, Kampung Asuh, Kampung Aman, dan Kampung Kreatif-Produktif, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Melegalkan “Tajen” Lebih Besar Untung atau Ruginya?

Untuk Kampung Belajar, pihaknya memberikan fasilitasi dan pendampingan belajar anak, pembinaan mental keagamaan dan kebhinekaan, penguatan taman bacaan masyarakat, dan bebas anak putus sekolah.

Sementara untuk Kampung Sehat memiliki indikator bebas asap rokok, lingkungan bersih dan hijau bebas nyamuk, bebas miras dan napza/narkoba, bebas gizi buruk dan stunting, perilaku hidup bersih dan sehat, gerakan sayang ibu, dan pendidikan kesehatan reproduksi.

Untuk prasyarat strategi pengarusutamaan gender, pihaknya mengawali dari komitmen. Selanjutnya Perda No.4 Tahun 2019 tentang pengartusutamaan gender, Peraturan Walikota No.43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Surabaya. Dan kebijakan diambil dari RPJMD dan renstra. Setelah itu baru masuk ke lembaga yakni Focal Point PUG, Tim Driver, dan Pokja PUG. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR