Denpasar, baliwakenews.com
Enam remaja usia belasan tahun dan empat diantaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA ditangkap petugas Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. Keenamnya, DD (19), AR alias Nanda (19) serta empat pelajar, Gede CF (17), KSA (15), Putu LD (13) dan Made SW (15) melakukan penganiayaan dan pencurian.
Mereka ditangkap saat sedang nongkrong di daerah Buana Kubu, Tegal Harum, Denpasar, pada Kamis 7 Oktober 2021 tengah malam. “Para pelaku ini tergolong sadis. Mereka tak segan-segan menganiaya korban dengan benda tumpul (dobel stik). Setelah itu mereka kabur dengan barang hasil kejahatannya. Lalu mereka pakai foya-foya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 11 Oktober 2021.
Menurutnya, mereka ditangkap saat menganiaya seorang korban, yakni Jefriyanto (20) warga di Jalan Padang Luwih, Kuta Utara, Badung. “Modus para pelaku menawarkan korban tablet obat kuat melalui pesan Mi Chat. Setelah korban datang mereka menganiaya dan mencuri harta benda korban,” tegas Jansen.
Polisi terpaksa menembak kaki ketua komplotan yakni DD, karena berupaya kabur saat ditangkap. “Mereka ini residivis kasus sama. Masih kami kembangkan,” tegasnya. BWN-01


































