Mangupura, baliwakenews.com
Sengketa ketenagakerjaan yang terjadi di Bandara Ngurah Rai, ditangani dengan pola Jayanti oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung. Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan, M.Si., kepada awak media mengatakan setelah pihak Direksi PT. Angkasa Pura 1 menyatakan pembatalan merger, hari ini (Sabtu 13 Juli 2024) menyampaikan surat pembatalan rencana aksi mogok kerja dan aksi damai di Puspem Badung.
Disampaikan, Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Supports melalui surat bernomor 17/SPMAPS/VII/2024 yang ditujukan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Badung, menyampaikan Pemberitahuan Pembatalan Aksi Mogok Kerja tanggal 15 – 22 Juli 2024. Dan melalui surat nomor 112/ FSPM Reg. Bali/ VII/2024 Pembatalan Aksi Damai ke Bupati Badung ditunjukkan Kepala Kepolisian Resor Badung.
“Dengan demikian, himbauan kami sebelumnya telah mendapatkan tanggapan baik dari serikat pekerja. Kami memberikan apresiasi kepada Serikat Pekerja dan kepala pengusaha yang telah menyikapi dengan elegan permasalahan, ” ucap Eka Merthawan memberikan apresiasi.
Sebagai mediator, sebagai instansi pembina pihaknya merasa senang sekali adanya situasi yang kondusif di Bandung, mengingat citra pariwisata yang sedang naik ke level tertinggi saat ini. “Sikap elegan kedua belah pihak ini kami sebut dengan Jayanti. Jayanti itu adalah meraih kemenangan dengan tidak mengorbankan orang lain, nah kami Disperinnaker mengapresiasi, ” ucapnya.
Setelah adanya tahapan-tahapan yang dilakukan sehingga kemarin (Jumat 12 Juli 2024) ada surat resmi dari Angkasa Pura Sport pembatalan merger. Dan hari ini (Sabtu 13 Juli 2024) dari Serikat Pekerja Angkasa Pura Sport menyampaikan pembatalan rencana untuk mogok kerja tanggal 15 sampai 22 Juli 2024 maupun aksi damai ke Puspem Badung tanggal 16 Juli 2024.
“Nah itulah sebagai bentuk elegannya sikap dari Serikat Pekerja Angkasa Pura Sport. Sebagai pembina kami memberikan apresiasi dan kami akan melakukan pertemuan pada Senin 15 Juli 2024, di Puspem, bersama Serikat Pekerja dan komponen Angkasa Pura, ” tukasnya.
Pihaknya berharap kedepannya tidak terjadi hal seperti ini lagi. Sehingga dalam pertempuran nantinya, pihaknya sebagai instansi pembina akan tetap merujuk kepada undang-undang cipta kerja. “Di dalam UU cipta kerja jelas sekali diatur hak dan kewajiban pengusaha, maupun hak dan kewajiban pekerja. Jadi ini yang akan kita arahkan nanti supaya status daripada pekerja benar terlindungi. Kami tidak akan ikut campur dengan ranah lain, ranah merger itu merupakan ranah internal kami tidak akan ikut campur, ” tandasnya. BWN-03


































