Seorang Pria Diduga Biarkan Putrinya Dianiaya Pelakor

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Seorang anak perempuan belasan tahun dibonceng ayah kandungnya untuk berangkat latihan silat. Rute mereka seharusnya lurus menuju tempat latihan, Sabtu 3 Januari 2026. Namun perjalanan itu berubah saat ponsel sang ayah berdering. Nama yang muncul di layar Ni Ketut Indah, perempuan yang diduga pacarnya itu langsung mengalihkan arah motor ke Jalan Dam Tukad Badung.

Di depan Toko SMS Stationary & Printing, pertemuan itu berlangsung. Bukan sebagai klarifikasi, tapi sebagai awal dugaan kekerasan terhadap anak di ruang publik.

Begitu bertemu, perempuan tersebut langsung menegur korban. Ia menuntut remaja itu berhenti menyebut dirinya sebagai “pelakor”. Teguran itu hanya berlangsung beberapa detik sebelum berubah menjadi tindakan fisik. Tanpa kendali, tangan pelaku menarik rambut korban, mencakar pipinya, dan meremas mulutnya. Anak itu tak bisa melawan, ia hanya menahan sakit sambil terjepit di antara dua orang dewasa yang seharusnya menjaganya.

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Usai Beraksi di Parkiran Kafe Remang-remang

Kekerasan itu terjadi di tepi jalan, dikelilingi kendaraan yang melintas tanpa menyadari ada seorang anak yang sedang dipukul secara terang-terangan.

“Korban mengalami luka di dahi dan cakar di pipi kiri. Dia juga mengalami trauma,” ujar seorang sumber polisi, Jumat (9/1).

Baca Juga:  Badung Serahkan 2000 NIB dan Luncurkan 1 Unit Mobil Layanan Perizinan Keliling

Laporan resmi masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar sehari setelah kejadian, 4 Januari 2026 pukul 20.33. Sang ibu membawa seluruh kronologi dan identitas pelaku. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap korban dan ayahnya, orang yang membawa anak itu menuju situasi yang membuatnya terluka.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penyelidikan tersebut. “Unit PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan bapaknya. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” katanya.

Kasus ini diproses dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, perubahan atas UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo Pasal 80 yang menegaskan larangan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya tegas dan berat.

Baca Juga:  Lepas Ribuan Peserta PLN Bali Fun Run, Gubernur Koster Apresiasi Donasi Rp150 untuk Pemasangan Listrik 58 KK Tak Mampu

Penyidik masih menelusuri peran semua pihak, termasuk kemungkinan kelalaian ayah korban yang membawa anaknya ke dalam konflik hubungan terlarang. Polisi juga memastikan kondisi korban, baik fisik maupun psikologis, mengingat anak tersebut mengalami luka dan trauma akibat serangan itu. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR