Denpasar, baliwakenews.com
Menyelamatkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan aset nasabah menjadi harapan seluruh peserta seminar yang bertajuk “Mengayomi LPD Dari Sisi Spiritualitas, Yuridis dan Ekonomis”. Seminar yang merupakan kerjasama PHDI Bali, Lembaga Pemberdayaan LPD dan Badan Kerja Sama (BKS) LPD, dibuka langsung oleh Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH., bertempat di gedung PHDI Denpasar, Rabu 14 September 2022.
Selain mengharapkan penyelamatan LPD, siapapun yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai pengurus LPD, dengan menggelapkan uang milik nasabah untuk kepentingan pribadi ataupun orang lain, juga patut dijatuhi sanksi hukum yang berat, baik dengan pendekatan UU Tindak Pidana Korupsi ataupun dugaan tindak pidana penggelapan dalam KUHP.
Seminar menghadirkan 7 orang narasumber yaitu Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, SH, MH; Guru besar UNUD yang kompeten di bidang akutansi, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, SE, MM, Ak, CPA; akademisi yang mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dewa Gede Palguna, SH, MHum; Asisten Kejaksaan Tinggi Bali, I Putu Sudarma, SH, MH; Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, I Made Lanang Dauh, SH, MH; dari Polda Bali Kombes Pol. I Gusti Ngurah R.M., SIK, M.H; Ketua BKS LPD Bali, Drs. I Nyoman Cendekiawan, M.Si; dipandu Putu Wirata Dwikora, SH.
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak memaparkan, bahwa gagasan menyelenggarakan seminar tercetus dari adanya belasan LPD yang pengurusnya diproses hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sudah diputus bersalah, sedang dalam proses penyidikan maupun penyelidikan. Ada sejumlah nasabah LPD, yang kuatir penegakan hukum dengan pendekatan UU Tindak Pidana Korupsi, menyebabkan hilangnya tabungan para nasabah.
“Sebab, saat pengadilan memutus terdakwa bersalah, dana-dana LPD yang digelapkan, dinyatakan sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, untuk menutup kerugian negara, dan tidak disebutkan secara spesifik bahwa dana yang milik nasabah LPD itu dikembalikan ke para nasabah. Ada pula putusan seperti dalam kasus LPD Desa Tuwed, Jembrana, dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 871 juta, dikembalikan ke kas negara/cq LPD, ” ucap Nyoman Kenak.
Namun, tidak semua putusan pengadilan memuat amar yang isinya ‘’keuangan negara dikembalikan ke kas negara/cq LPD’’, dan dikuatirkan mempersulit para nasabah memperoleh hak-haknya kembali, dari hasil sitaan yang tersisa dari terdakwa. Ada pula amar putusan yang memerintahkan kerugian negara dikembalikan ke kas negara melalui pemerintah daerah, untuk nantinya dikembalikan ke LPD yang tersangkut.
Para penegak hukum berpendirian, bahwa berdasarkan peraturan perundangan yang ada, dana-dana yang ada di LPD, yang diawali dengan penyertaan modal pemerintah, antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, merupakan pintu masuk untuk membidik LPD-LPD yang diselewengkan, walaupun dalam perkembangannya aset dan kekayaan LPD bisa berkembang menjadi puluhan bahkan lebih dari Rp 100 miliar.
“Dengan memutus, kerugian negara dikembalikan ke kas negara/cq LPD, sudah merupakan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut ke para nasabah LPD,’’ ujar Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang berpendirian sama dengan Kepolisian Polda Bali maupun Kejaksaan Tinggi Bali.
Sementara, akademisi Prof. Wayan Ramantha dan Dr. Dewa Gede Palguna berpendapat, berdasarkan analisis tentang unsur-unsur pasal dalam perundangan yang terkait definisi keuangan negara, dana yang tersimpan di LPD, tidak masuk keuangan negara. Diantara alasan lainnya, uang negara yang diterima sebagai donasi, hadiah, dengan jumlah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, tidaklah benar merupakan penyertaan modal pemerintan/negara di LPD. Sebab, menjadi tanda tanya besar, apakah ada catatan di pemerintah tentang penyertaan dana di LPD, adakah LPD membuat laporan juga ke pemerintah sebagai pemilik modal, adakah dividen yang diterima pemerintah dari keuntungan LPD, dan berbagai pertanyaan akuntansi lainnya, yang menunjukkan tidaklah benar dana-dana nasabah yang jumlahnya miliaran rupiah di LPD itu sebagai keuangan negara.
Dewa Palguna juga menyinggung kemungkinan untuk mengadopsi ‘’amicus curiae’’ (sahabat pengadilan), dengan masuknya pihak yang berkepentingan untuk memberikan data-data dan informasi yang mungkin belum disampaikan atau diperoleh oleh pengadilan, agar putusan pengadilan didasarkan pada dasar hukum yang patut, serta data dan informasi yang cukup dan tidak ada informasi yang disembunyikan atau tersembunyi.
‘’Walaupun majelis hakim tidak wajib mempertimbangkan amicus curiae ini, dan belum diatur dalam hukum acara yang ada, setidaknya dengan keterlibatan pihak yang berkepentingan untuk membantu pengadilan dengan memberi informasi, sepanjang informasinya bermanfaat, kan belum tentu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,’’ kata Palguna.
Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta menegaskan, sebagai wakil rakyat, ia menyatakan sikapnya dan meminta pemerintah serta penegak hukum membidik siapapun yang menggelapkan keuangan LPD. ‘’Tidak boleh dana dan tabungan nasabah di LPD, dimana LPD dibentuk untuk kesejahteraan krama desa adat, diselewengkan oleh pelaku tanpa mendapat hukuman yang setimpal. Tapi, karena penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan punya tugas dan kewenangan penegakan hukum, tetap harus dihargai dan diakui sebagai putusan dalam sistem kita bernegara hukum,’’ tandas Sudirta.
Meski demikian, ke depan, atas dasar berbagai masukan dan argumen-argumen dalam seminar hari ini, lanjut Sudirta, mesti ada tindak lanjut untuk memperkuat LPD melalui manajemen dan pengawasan yang ketat, dan perbedaan pendapat dan pandangan tentang pendekatan hukumnya, antara UU Tipikor ataukah KUHP, mesti dikomunikasikan secara bijak dan baik, tanpa melakukan pelanggaran hukum, dan dalam koridor hukum acara yang berlaku.
Seminar yang dihadiri oleh 200 lebih peserta secara offline, terdiri bendesa adat, pengurus LPD, ormas, PHDI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, perguruan tinggi, dan tokoh lainnya, dan ratusan peserta secara virtual, sepakat agar ada tindak lanjut untuk memperkuat LPD, serta merapikan proses penegakan hukumnya. Agar secara substansial, dana nasabah dikembalikan ke nasabah, LPD diselamatkan, dan penegakan hukum berhasil menghukum siapapun yang bersalah dan bertanggung jawab.*BWN-03

































