Sembilan Warga Bugbug, Karangasem Menjadi Tersangka Kasus Pengerusakan Resort

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Polda Bali menindaklanjuti laporan kasus pembakaran proyek Resort Detiga Neano, Bukit Gumang, Bugbug, Karangasem. Polisi menetapkan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam pembakaran dan pengerusakan alat-alat proyek resort.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, laporannya telah naik ke tahap sidik. Dan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. “Ada 10 orang dipanggil penyidik sebagai saksi untuk diperiksa (Kamis 7 September 2023). Sembilan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (8/9).

Baca Juga:  Kepergok Mencuri, Pria Paruhbaya Berdarah-darah Dikeroyok dan Diikat Warga

Saat penetapan tersangka itu, puluhan warga Bugbug memberikan dukungan ke Polda Bali. Para warga berkumpul di GOR Ngurah Rai, tak jauh dari Polda Bali, pada Kamis siang.

Menurut Jansen, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, dipimpin Direskrimum Polda Bali Kombes Yanri Paran Simarmata, yang dihadiri Wadireskrimum AKBP Suratno.

Baca Juga:  Polda Bali Ciduk Kurir Ganja Kelas Kakap

Hanya saja, mantan Kapolresta Denpasar itu belum membeberkan identitas para tersangka dan perannya masing-masing. “Kami berharap kepada warga Bugbug, agar dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR