Selundupkan Hasis dan Ganja ke Bali, Dua WNA Diciduk

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

BNNP Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yang menyelundupkan ganja dan hasis ke Bali. Yang mengejutkan, salah satu WNA yang diamankan kedapatan membawa hampir satu kilogram ganja.

Kedua WNA yang ditangkap berinisial VS asal Latvia dan SU asal Swedia. Dan mereka merupakan jaringan dan modus yang berbeda. “Kedua WNA tersebut berjenis kelamin laki-laki,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, Rabu (21/8).

Dikatakannya, yang pertama ditangkap yakni tersangka VS. Terungkapnya kasus tersebut berawal kerjasama BNN Provinsi Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai, pada Senin (22/7). “VS menyelundupkan narkotika jenis Hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa melalui Bandara Gusti Ngurah Rai,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Upasaksi Karya Ngenteg Linggih di Pura Pucak Sari Sangeh

Selanjutnya kasus kedua yang diungkap BNN Bali di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh, Gianyar, pada (31/7). Pengungkapan tersebut juga merupakan kerjasama antara BNN Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai. “Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Swedia. Kemudian kami melakukan penggerebekan,” kata Sinar.

Baca Juga:  Pecalang Dipukul Saat Upacara di Pura Besakih, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Modus operandi yang digunakan tersangka SU, menerima kiriman paket International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat empat paket narkotika jenis Hasis.

Setelah ditimbang di kantor BNNP, diketahui berat keseluruhan 201,28 gram. “Secara umum di Bali, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I,” ucap Sinar.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana 1 Tahun 4 Bulan kepada NKW atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai

Kedua WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR