Tuban, baliwakenews.com
Pria berseragam dinas perhubungan yang ditangkap bersama teman wanitanya di Batam, ternyata salah satu staf Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai. Tersangka, Rano Dwi Putra yang merupakan seorang ASN sebagai staf umum dan rumah tangga dari Subag Umum dan kepegawaian, menyelundupkan 3 Kg sabu-sabu (SS).
Tersangka Dwi telah bertugas di Bandara Ngurah Rai sejak 11 tahun. Dia berstatus ASN sejak 2009 lalu. “Saat ditangkap, dia sedang tidak bertugas, karena Dwi cuti bersama. Ya bukan saat jam dinas. Tapi saat libur,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Otoritas Bandara Wilayah IV Bandar Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai, Noviasya, Senin (24/8).
Dikatakannya, tersangka Dwi merupakan staf yang kesehariannya bekerja seperti biasa sebagaimana staf lainnya. Tidak ada kecurigaan pihak atasan maupun rekan kerjanya jika dia ternyata pengedar narkoba. Bahkan dari sejumlah pemberitaan media nasional, pelaku ini telah tiga kali melakukan aksi serupa. Hanya saja, baru kali ini ketahuan petugas. “Sebelumnya tidak tercium dan kami tidak tau. Harapan kami ini kasus terkahir dan kami harus terus lebih ketat lagi memonitoring rekan-rekan kami. Kami akan lakukan sosialisasi dan tindakan tepat untuk ini tidak terjadi lagi,” Noviansya. BWN-01

































