Selewengkan Dana Desa, Mantan Ketua BUMDes Jadi Tersangka

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Mantan Ketua BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, berinisial Gede S (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Gerbang Sadu Mandiri, dengan kerugian negara mencapai Rp 87 juta.

Menurut KBO Sat. Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno, tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait penyelewengan dana Program Gerbang Sadu Mandiri pada era Gubernur Made Mangku Pastika, pada 2018 lalu. “Kasus ini berjalan cukup alot. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Gede S kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga:  Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Hanyut di Saluran Air

Dilanjutkannya, barang bukti yang disita dari tersangka, uang Rp 67 juta. Suseno menambahkan, dalam aksinya Gede S menggunakan modus mencatut nama orang lain dalam pengajuan pinjaman untuk kredit yang dikelola BUMDes. “Pada masa itu, gelontoran dana Program Gerbang Sadu Mandiri sebesar Rp 1 Miliar. Peruntukannya, Rp 200 juta dibidang pebangunan dan Rp 800 juta untuk simpan pinjam. Dan dana simpan pinjam ini lah yang diduga diselewengkan,” bebernya, seraya mengatakan jika tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. BWN-03

Baca Juga:  Kena PHK, Sejoli dan Temannya Nekat Bobol Rumah

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan DPRD Badung Iklan DPRD Bali Iklan Badung Iklan PDAM Badung Iklan Tabanan Iklan Lapor Pajak