Singaraja, baliwakenews.com
Mantan Ketua BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, berinisial Gede S (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Gerbang Sadu Mandiri, dengan kerugian negara mencapai Rp 87 juta.
Menurut KBO Sat. Reskrim Polres Buleleng AKP Suseno, tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait penyelewengan dana Program Gerbang Sadu Mandiri pada era Gubernur Made Mangku Pastika, pada 2018 lalu. “Kasus ini berjalan cukup alot. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Gede S kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis 4 Maret 2021.
Dilanjutkannya, barang bukti yang disita dari tersangka, uang Rp 67 juta. Suseno menambahkan, dalam aksinya Gede S menggunakan modus mencatut nama orang lain dalam pengajuan pinjaman untuk kredit yang dikelola BUMDes. “Pada masa itu, gelontoran dana Program Gerbang Sadu Mandiri sebesar Rp 1 Miliar. Peruntukannya, Rp 200 juta dibidang pebangunan dan Rp 800 juta untuk simpan pinjam. Dan dana simpan pinjam ini lah yang diduga diselewengkan,” bebernya, seraya mengatakan jika tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. BWN-03