Sebulan 22 Tersangka Kasus Narkoba Dijebloskan ke Sel, Satu Orang Diantaranya Pelajar SMA

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Bangkitnya pariwisata di pulau dewata rupanya membuat peredaran gelap narkoba turut bertambah. Bahkan dalam sebulan terakhir, aparat Satreskoba Polres Badung mengungkap 15 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 22 orang. Dan satu orang diantaranya remaja 17 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Badung mengalami peningkatan sejak beberapa bulan terakhir. Selain pengguna, pengedar juga semakin banyak. “Dari empat kecamatan di Badung, paling tinggi terjadinya peredaran narkoba ada di wilayah Kuta Utara dan Mengwi,” katanya, Selasa (8/8).

Peningkatan peredaran narkoba di dua kecamatan itu, dikarenakan banyaknya jumlah penduduk baik pendatang dan wisatawan. “Jumlah wisatawan di dua lokasi itu cukup banyak. Jadi banyak warga yang bekerja di dua kecamatan ini di Badung. Dan para pengedar menyasar kedua wilayah ini, karena perputaran ekonomi masyarakatnya bagus,” kata Teguh.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Ikuti Integrated Technology Event 2021

Lebih lanjut dikatakan Teguh, ke 22 tersangka yang ditangkap semuanya merupakan Warga Negara Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka merupakan pengedar dan beberapa diantaranya pengguna. “Ada 15 kasus yang kami ungkap. Sedangkan barang buktinya, 44,75 gram SS, 5,52 gram Tembakau Gorila dan 800 pil koplo,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Teguh, satu dari puluhan tersangka narkoba yang ditangkap masih berstatus pelajar SMA, berinisial BHS alias Bagas (17). Tersangka dibekuk polisi saat mengambil paketan SS di Jalan Tegal Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis (20/7) sekira pukul 20.00.

Baca Juga:  I Nyoman Karyana: Respon Cepat Keluhan

Menurut Teguh, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung yang sedang melakukan patroli melihat seorang remaja dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Tegal Luwih, Dalung. “Saat itu tersangka mengendarai Honda Vario. Dia kemudian turun dari motor mengambil sesuatu di salah satau garasi kosong,” imbuhnya.

Kemudian Bagas ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan di dalam genggaman tangan kanannya bungkus bekas rokok Marlboro putih. Dan saat dibuka petugas, ditemukan lima paket SS. “Tersangka mengaku mendapatkan SS tersebut dari seseorang yang bernama Pakming. Tersangka disuruh mengambil SS dan ditempel kembali di tempat lain. Tersangka mengaku mendapatkan upah dari Pakming sebesar Rp 50 ribu, untuk sekali tempel,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Badung menerima Bantuan TJSP PT. BPD Bali

Lebih lanjut dikatakan Teguh, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 milyar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR