Sat Reskrim Polres Buleleng Membekuk Pengoplos Gas LPG 3 KG

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil membekuk pengoplos gas LPG dari tabung 3 KG ke tabung 12 KG tanpa ijin. Rabu, 12 Januari 2022 pukul 11:00 Wita dilakukan penggerebegan, pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., Kamis 13 Januari 2022 mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Made Bayu Ariawan, S.H.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Banjar dinas Kembang Sai, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng yang merupakan rumah pelaku Kadek Ardika alias Dek Ar terjadi kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 Kg (bersubsidi) ke tabung 12 Kg (non subsidi) tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Diduga Dirampok, Bu Mintan Tewas dengan Mulut Disumpal Kain dan Tangan Terikat

Adapun cara pelaku memindahkan isi gas yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah ( di tanah) dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu. Kemudian masing- masing tabung gas 12 Kg itu diatasnya diposisikan tabung gas 3 Kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 Kg diatasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya demikian seterusnya. Namun baru sampai 20 tabung gas 3 Kg yang dipindahkan isinya, Polisi dari Polres Buleleng datang menggerebeg dan mengamankan pelaku beserta tabung gas ke Polres Buleleng.

Baca Juga:  10 Petinju Buleleng Siap Berlaga Pada Kejuaraan di Probolinggo

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku yaitu setelah pengoplosan selesai rencananya gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen. Dari tindakannya tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp 20.000 per tabungnya. “Kami telah meminta keterangan saksi – saksi dan para pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Branding Potensi Pariwisata Buleleng, Kemenparekraf RI Gandeng Berbagai Media

Proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Dan terduga pelaku Kadek Ardika akan disangkakan dengan pasal 53 huruf B5c ancaman 3 tahun penjara.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR