Kuta, baliwakenews.com
Jajaran Sat.Pol.PP Badung BKO Kuta mengamankan Pasangan Suami istri WNA dan anaknya yang mengemis di Kuta Selasa 24 Oktober 2023 sore. Selanjutnya WNA pengemis yang sempat viral di media sosial ini digiring ke kantor Pol.PP untuk tindaklanjut lebih jauh.
Komandan Regu (Danru) Sat Pol.PP BKO Kuta, I Wayan Suantara memaparkan, pihaknua berhasil menganankan WNA pasutri mengemis ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat kalau mereka beroperasi di kawasan Kuta. Setelah menyusuri sejumlah ruas jalan di Kuta, akhirnya WNA ini diamankan di Jalan Dewi Sri, Legian saat sedang beraksi.
“Penangkapan WNA mengemis ini dari laporan masyarakat. Tim sejak Selasa sore sudah patroli keliling di seluruh wilayah Kuta,” ungkapnya sembari menambahkan setelah dilakukan penelusuran diketahui WNA pasutri ini beraksi di Jalan Dewi Sri, Legian. Saat diamankan mereka tidak melakukan perlawanan. Dari tangan Pasutri ini petugas Sat.Pol PP mengamankan senuah sebuah tas dan stroller bayi “Pasutri bersama bayi mereka langsung kami amankan ke kantor untuk di buatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Dia juga menambahkan hasil pemeriksaan diketahui WNA itu berinisial FADS, 24, JSJ, 21 serta anak mereka berumur 2 tahun. Mereka ini kata dia melanggar Perda No. 7 Tahun 2016 Bab X tentang Tertib Sosial Pasal 27 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan mengemis, mengamen, dan berdagang asongan pada kendaraan umum, kantor pemerintahan, jalan/Traffic light, taman milik Pemerintahan Daerah, Rumah Sakit dan Puskesmas pada Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000. “Mereka masih diamankan di kantor. Semuanya masih dalam pemeriksaan dan mendalami keterangan mereka,” pungkasnya. BWN-04

































