Tabanan, baliwakenews.com
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memberikan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan bagi ratusan warga binaan di hari raya keagamaan yakni RK Nyepi dan Idul Fitri. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi tersebut sebanyak 132 orang beragama Hindu serta Islam.
Kalapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, Sabtu (21/3/2026) menjelaskan RK pertama diberikan kepada 84 Warga Binaan beragama Hindu pada saat perayaan Nyepi 2026. Sementara Warga Binaan beragama Islam sebanyak 48 orang.
Besaran remisi untuk Warga Binaan beragama Hindu bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. Dari 84 orang Warga Binaan tersebut terdapat 36 orang Warga Binaan dengan pidana khusus yaitu pidana narkotika dan korupsi, sementara sisanya merupakan Warga Binaan dengan pidana umum.
Sedangkan Warga Binaan beragama Islam, 48 orang menerima pengurangan masa pidana dengan besaran remisi beragam yakni 15 hari bagi 14 orang, 1 bulan bagi 31 orang, 1 bulan 15 hari bagi 1 orang, serta 2 bulan bagi 2 orang.
“Remisi yang diterima merupakan hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Kalapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo.
Menurutnya, remisi tersebut diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan sikap baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Hari ini bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga tentang bagaimana teman-teman telah membuktikan komitmen untuk berubah menjadi lebih baik. Pertahankan hal tersebut dan jadikan ini sebagai pijakan untuk melangkah ke arah yang lebih baik,” ucap Prawira. BWN-06





























