Rapat Paripurna Ke 30, Dewan Bali Beri Pandangan Terhadap Dua Ranperda

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali melaksanakan rapat Paripurna, Selasa (18/7). Rapat Paripurna ke 30 masa Persidangan ke II tahun 2023 ini mengagendakan pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Ranperda Penanaman Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

PU Fraksi Gabungan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura PSI yang di bacakan oleh Dewa Made Mahayadnya menyatakan, Gabungan Fraksi DPRD Bali mencermati Ranperda Penanaman Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali, gabungan fraksi memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap Hasil Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi.

Baca Juga:  Tahun 2024 Badung Target Penyertaan Modal di BPD Bali Rp 1,8 T

“Penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kami mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman,” ujarnya.

Baca Juga:  Pencuri Burung Dibekuk Usai Diburu 10 Bulan

Pihaknya juga mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali. Sementara terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, gabungan fraksi DPRD Bali berpendapat, pihaknya menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga:  Prodi Magister Manajemen Fakultas Pascasarjana Unwar Raih Akreditasi Unggul

Hal ini, lanjut Dewa Mahayadnya, bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. “Perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali,”ungkapnya.

Terdapat enam tanggapan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar yang tergabung dalam Pandangan Umum ini, pihaknya memohon agar Gubernur memberikan jawaban pada Rapat Paripurna yang akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Juli 202 mendatang. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR