Renon, baliwakenews.com
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan II, DPRD Provinsi Bali Tahun 2023, pada Senin 12 Juni 2023, di ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali. Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Ardhana Sukawati, MSi., dengan agenda Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Pendapat Gubernur Bali Terhadap Raperda Penanggulangan Bencana.
Pada kesempatan tersebut seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Bali, memberikan apresiasi atas capaian 10 kali dalam 10 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali yang dibacakan AA. Gede Agung Suyoga, SH., menerima dan memberi apresiasi terhadap Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2022 yang menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Terhadap Total Aset Tahun 2022 sebesar Rp13,10 triliun lebih, menunjukkan adanya kenaikan sebesar 9,76% dibandingkan Total Aset Tahun 2021 sebesar Rp11,94 triliun lebih, sehubungan dengan hal tersebut, kami Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlunya melakukan terobosan dalam diversifikasi pendapatan terutama terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah dari tanah-tanah Pemda,” ucapnya.
Dikatakan kenaikan signifikan terhadap Saldo Ekuitas Tahun 2021 seiring naiknya total aset yang terutama Aset Tetap yang merupakan dampak dari pembangunan unggulan Gubernur yang bersumber dari Dana PEN.
Pandangan Umum Fraksi Nasdem, PSI, Hanura yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaja, SE., dikatakan Fraksi Nasdem, PSI, Hanura lebih melihat pada pemanfaatan anggaran yang digunakan tahun 2022. “Kami menyoroti pada kebutuhan dasar, yakni, anggaran pendidikan. Pada penganggaran 2022 terlihat penambahan pada postur anggaran, dan ini memang sudah sangat tepat. Karena pada 2022, astungkara pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali dan diatasi. Dan sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Alokasi ini bukan hanya untuk APBN, melainkan juga menjadi alokasi pada APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan,” paparnya.
Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang disampaikan I Ketut Juliarta, SH., berharap Gubernur tidak terlena dengan kebangkitan Pariwisata saat ini, Pemerintah Provinsi Bali harus mampu mendorong dan menstimulus Pendapatan Daerah dari sektor selain Pariwisata, seperti Pertanian dan Perkebunan unggulan Bali, sektor Peternakan unggulan Bali (sapi dan babi), kerajinan khas Bali, maupun sentra industri rakyat lainnya yang bisa diekspor maupun perdagangan antar pulau di wilayah Indonesia.
”Menyusun Perda baru sesuai dengan UU Provinsi Bali, terutama untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. Namun, yang paling penting dari UU Provinsi Bali ini adalah secara substansi, agar masyarakat Bali lebih sejahtera, adil, dan makmur. Bali yang dieksploitasi secara adat dan budaya, dari Pembagian Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merasa tidak optimal, kini Provinsi Bali sudah bisa mengatur sendiri sumber-sumber pendapatan dari pariwisata, agar benar-benar bisa menjaga, melindungi adat dan budaya Bali,” sarannya.
Sementara Pandangan Umum Fraksi Golkar yang dibacakan I Wayan Rawan Atmaja, S.IP,SH., disampaikan Fraksi Golkar mendorong Gubernur memberi perhatian terhadap beberapa permasalahan Belanja Jasa pada Subkegiatan Pembinaan Pemerintahan Desa Adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan, mengakibatkan pembayaran insentif Bendesa Adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bali dan/atau Kabupaten/Kota, serta terdapat risiko penyalahgunaan Dana Penguatan Desa Adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid.
“Kami juga mengharapkan penganggaran dan realisasi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, sehingga tidak mengakibatkan pemborosan keuangan daerah. Selain itu kami mengusulkan penambahan penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, sehingga provinsi menjadi pemegang saham terbesar, karena pada hakekatnya BPD adalah bank pembangunan daerah provinsi, sehingga sewajarnya saham provinsi adalah saham terbesar,” tandasnya.
Fraksi Demokrat dalam Pandangan Umumnya yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, SE., dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, yang sementara ini mengandalkan sumber perekonomian dari Sektor Pariwisata, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar Arah Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dikembangkan dengan mendorong program pengembangan Sektor Pertanian, Peternakan, Jasa dan UMKM sebagai penggerak sumber perekonomian disamping Sektor Pariwisata. Berkenaan dengan kebijakan anggaran belanja daerah, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar benar-benar sesuai dengan arah dan kebijakan umum serta strategi dan prioritas APBD yang telah ditetapkan, serta benar-benar didasarkan pada efisiensi dan tepat sasaran sesuai Analisis Standar Biaya yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace membacakan Pendapat Gubernur Bali Terhadap Raperda Penanggulangan Bencana. Dimana Pemprov Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan terkait penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana. Namun disampaikan sejumlah masukan diantaranya Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
“Dalam Raperda ini agar menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara inklusif termasuk mempertimbangkan pengarusutamaan gender, disabilitas dan sosial inklusi. Dan penting memasukkan substansi Adaptasi Perubahan Iklim dalam Raperda Penanggulangan Bencana,” tandasnya.
Tak kalah pentingnya adalah tata kelola pariwisata tangguh bencana mencakup langkah-langkah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan yang kolaboratif serta berkelanjutan, sehingga perlu menjadi salah satu substansi penting yang diatur dalam Raperda Penanggulangan Bencana. BWN-03