Rapat Paripurna DPRD Bali, Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum fraksi-Fraksi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I tahun sidang 2025-2026, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Rabu 22 Oktober 2025. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya tersebut dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Bali. Koster mengungkapkan bahwa pandangan tersebut sangat konstruktif dan menyentuh berbagai aspek penting terkait dengan dua raperda yang sedang dibahas.

Baca Juga:  Konjen Jepang Siap Memfasilitasi Program Vaksin Covid-19

Dikatakan, pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sangat bermanfaat dalam memperkaya pembahasan mengenai APBD 2026 dan penyertaan modal daerah pada perseroan daerah Pusat Kebudayaan Bali.

“Kami menghargai perhatian dan masukan yang diberikan oleh fraksi -fraksi DPRD Bali,” ujar Koster.

Memulai pembahasan mengenai Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2026, gubernur menjelaskan penurunan target pendapatan asli daerah (PAD) yang tercatat pada RAPBD tahun 2026 dari Rp4,2 triliun pada perubahan APBD 2025 menjadi Rp3,9 triliun. Meskipun ada penurunan gubernur menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah.

“Penurunan target PAD ini merupakan langkah rasional untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan efektivitas program pembangunan di Bali,” ucap Koster.

Lebih lanjut Koster menyampaikan alokasi belanja daerah, gubernur juga memberikan penjelasan mengenai besaran anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai pada RAPBD TA 2026, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak mencakup gaji atau upah P3K paruh waktu yang dialokasikan pada belanja barang dan jasa.

Baca Juga:  Pemain Asing Bali United Ini Beri Sinyal 'Aneh' Tinggalkan Tim Musim Depan

Koster juga menyatakan dukungan terhadap pengangkatan tenaga honorer dan non ASN menjadi P3K paruh waktu. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer dan non ASN menjadi P3K paruh waktu agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” tandas Koster .

Sementara pembahasan Raperda mengenai penyertaan modal daerah pada perseroan daerah pusat kebudayaan Bali, Koster menjelaskan bahwa anggaran dasar perseroan telah disahkan dan rencana bisnisnya sudah ditetapkan.

Pihaknya sepakat dengan usulan DPRD untuk melakukan analisis investasi yang lebih rinci terkait dengan penyertaan modal daerah. Penyertaan modal ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan nilai aset tetapi juga untuk memastikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Ini Lima Usaha yang Tumbuh di Tengah Corona

“Penyertaan modal ini akan digunakan untuk biaya perubahan status lahan dan pembangunan zona inti di pusat kebudayaan Bali,” ungkapnya.

Koster berharap kolaborasi antara pemerintah dan DPRD untuk memastikan kebijakan publik yang baik, transparan dan akuntabel. Ia mengajak seluruh fraksi DPRD untuk terus mendukung kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat Bali, masukan dan saran dari fraksi-fraksi akan menjadi dasar penting untuk menyempurnakan pembahasan kedua Raperda. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR