Denpasar, baliwakenews.com – Malang nasib I Kadek P (46), warga asal Klungkung yang kini harus berurusan dengan polisi akibat menemukan dan menggunakan ponsel yang bukan miliknya.
Berniat mengantongi “harta temuan”, pria ini justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Kasus ini bermula ketika Ni Kadek AW (27) kehilangan ponselnya, sebuah Samsung Galaxy S10, pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WITA. Ia terakhir ingat berhenti sejenak di depan Mako Brimob untuk mengenakan mantel. Diduga, saat itulah ponselnya terjatuh di sepanjang perjalanan menuju Jalan S. Parman, Denpasar Timur.
Harapan untuk menemukan kembali ponselnya sempat sirna, hingga akhirnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Tim Opsnal Polsek Dentim segera bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melacak ponsel itu ke wilayah Klungkung.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, penyelidikan membawa polisi ke seorang pria bernama I Kadek P, yang bekerja di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Senin, 3 Maret 2025, pria ini diamankan di tempat kerjanya tanpa perlawanan. Kepada polisi, ia mengaku menemukan ponsel tersebut di Jalan WR Supratman arah Jalan Waribang, Denpasar.
Saat ditemukan, kondisi ponsel sudah rusak pada layar dan bodinya. Bukannya mencari pemiliknya, I Kadek P justru membawa ponsel itu ke tempat servis, memperbaikinya, dan mereset ulang perangkat agar bisa digunakan sendiri. Tak hanya itu, ia juga membuang dua kartu SIM milik korban sebelum mulai memakai ponsel tersebut.
“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S10 dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta,” ujarnya, seraya mengatakan kasus ini menjadi pengingat bagi siapa saja bahwa memungut barang bukan berarti otomatis menjadi pemiliknya. Ada perbedaan antara menemukan dan menguasai barang orang lain tanpa itikad mengembalikan.
Kini, I Kadek P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sebuah pelajaran pahit bahwa menemukan bukan berarti memiliki, apalagi jika barang tersebut masih bisa dilacak pemiliknya. BWN-01


































