Mangupura, Baliwakenews.com
Pemandangan deretan truk yang selama ini memenuhi bahu Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di depan Terminal Mengwi akhirnya dibersihkan. Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung bersama kepolisian menertibkan lebih dari 30 truk yang kedapatan parkir liar di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, Rabu (5/8/2026).
Penertiban tersebut langsung membuat akses di depan Terminal Mengwi kembali lengang setelah sebelumnya parkir kendaraan barang kerap memicu penyempitan badan jalan dan menghambat arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengatakan sedikitnya lebih dari 30 truk ditertibkan dalam operasi tersebut.
“Tadi saat penertiban kira-kira ada mungkin 30 lebih truk. Jumlah segitu saja sudah mampu memberikan hambatan lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, praktik parkir liar di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, Dishub memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin agar sopir tidak kembali menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir.
Pada penertiban kali ini petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif. Seluruh pengemudi hanya diberikan teguran tanpa penindakan tilang.
Dishub menilai kebiasaan parkir liar terjadi karena sopir saling mengikuti kendaraan lain yang sudah lebih dulu berhenti di lokasi tersebut. Untuk mencegah hal serupa terulang, pemerintah akan segera memasang rambu dan spanduk larangan parkir.
“Solusi paling cepat yang bisa dilakukan adalah memasang spanduk dilarang parkir,” kata Rahmadi.
Selain itu, Pemkab Badung juga mulai membahas solusi jangka panjang dengan menyiapkan lahan parkir khusus kendaraan angkutan barang. Rencana tersebut akan dikoordinasikan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Pemerintah Provinsi Bali.
Di sisi lain, pengawasan harian nantinya tidak hanya mengandalkan petugas Dishub dan kepolisian. Pecalang, Linmas, serta unsur Desa Adat setempat akan dilibatkan untuk menjaga bahu jalan tetap steril dari parkir liar.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih mengungkapkan sebagian besar sopir mengaku berhenti untuk beristirahat sekaligus mendinginkan sistem pengereman kendaraan agar tidak mengalami rem blong.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola Pelabuhan Gilimanuk untuk memetakan pola antrean kendaraan sehingga truk tidak lagi menumpuk di kawasan Terminal Mengwi.
Meski demikian, kepolisian belum menerapkan sanksi tilang di lokasi. Penegakan hukum masih menunggu arahan resmi dari Korlantas Polri maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.
“Kalau memang dari pimpinan sudah menegaskan kembali terkait dengan tilang, kami akan laksanakan itu,” tegas AKP Ni Luh Tiviasih.
Dengan penertiban ini, Pemkab Badung berharap jalur nasional Denpasar-Gilimanuk kembali lancar sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah juga mengingatkan para sopir angkutan barang agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir karena pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. BWN-03/Kominfo

































