Mangupura, baliwakenews.com
Wacana Pemerintah Pusat akan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Badung dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang, pihak Pemkab Badunh belum mendapat arahan lebih lanjut dari Propinsi Bali.
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali. Sebab oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi diminta membuatkan peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada). “Jika memang ada arahan untuk pembatasan, tentunya kami mengikuti pemerintah pusat. Termasuk program vaksinasi. Karena kan dalam pengendalian virus korona ini,” ungkapnya, Rabu (6/1/2021).
Adi Arnawa mengaku belum menerima arahan lebih lanjut dari Pemprov Bali. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. “Belum (ada arahan). Kami masih menunggu,” katanya.
Sementara Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, apapun nanti keputusan pemerintah pusat dan daerah pihaknya siap mengamankan. Tapi untuk. Skala kabupaten harus ada turunan aturan dari pemerintah daerah sehingga pelaksanaan PSBB di daerah bisa dilaksankan dengan baik. “Kita di Satpol PP daerah adalah bertugas mengamankan Perda, jadi harus ada regulasi daerah yang dibuat dalam menukung PSBB di Kabupaten Badung. Besok (hari ini, red) kita diajak rapat dengan propinsi untuk membahas kebijakan pusat ini,”terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pengaman PSBB ini, pihaknya juga akan bersinergi dengan pihak kepolisian dan TNI. “Kalau nanti kebijakan pusat biar kami tidak salah, kewenangan untuk pengamanan ada ranahnya di TNI/Polri, kita hanya mendukung di tingkat daerah saja,”ungkapnya. BWN-05

































