PPKM Skala MikroDesa Pemecutan Kaja Perketat Pengawasan

Iklan Home Page
Denpasar, baliwakenews.com

Menekan dan memutus mata rantai penularan Covid-19, Desa Pemecutan Kaja menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro kecil. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat memahami dan menerapkan Prokes, Desa Pemecutan Kaja melakukan patroli ke seluruh banjar yang ada wilayahnya. Hal ini disampaikan Plt. Perbekel Desa Pemecutan Kaja IB  Putu Sudhiarta, Sabtu 13 Februari 2021.
Diatakan, pemberlakuan PPKM berskala mikro diwilayahnya sesuai dengan  Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021, surat edaran Gubernur Bali No. 3 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.
Dalam kegiatan patroli wilayah yang dilakukan pihaknya melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Intelkam Polesta, Resnarkoba  dan Staf Desa Pemecutan Kaja. “Dalam kegiatan ini kami memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ucapnya.
Dengan diterapkan PPKM Skala Mikro berharap masyarakat dalam aktifitas sehari-harin bisa diterapkan sesuai aturan pemerintah diantaranya pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua  Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal 8 pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.
Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional  dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. BWN-03
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR