Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi di Denpasar

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap home industri pembuatan ekstasi. Selain mengamankan ratusan butir ekstasi, aparat menangkap seorang tersangka, yakni Sam To (49).

Tersangka ditangkap di rumah sewaannya di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, terungkapnya home industri tersangka berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan. Hasil penyelidikan mengerucut ke residivis Sam To. Pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 16.00, tersangka mengendarai sepeda motor dan melawan arus lalu lintas menuju halte bus di kawasan Sidakarya tanpa disadari pergerakannya sedang diintai petugas.

Baca Juga:  Pembantai Oknum Anggota Ormas Tak Tunjukan Raut Wajah Menyesal

Sampai TKP, pria asal Riau itu merasa curiga ada yang membuntuti. Ia langsung membuang botol kecil dibalut plaster hitam kemudian tancap gas motor hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Upaya tersangka melarikan diri gagal kemudian kedua tangannya diborgol setelah petugas mendapati barang bukti. “Dia ditangkap sekitar 300 meter dari halte bus. Botol yang dibuangnya berisi lima butir ekstasi warna merah muda,” ujar Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (22/7).

Baca Juga:  Survei Konsumen Bank Indonesia Februari 2025: Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat

Dari lokasi penangkapan, tersangka dikeler ke kosnya dan terungkap adanya industri rumahan ekstasi. “Di kamar kosnya, kami menemukan 281 butir pil ekstasi seberat 92,92 gram beserta bahan baku dan alat-alat untuk memproduksi ekstasi,” bebernya.

Hasil pemeriksaan, tersangka belajar membuat ekstasi dari internet dan bahan baku dibeli via online. Dalam seminggu, Sam To bisa dua kali memproduksi ekstasi. “Sekali produksi rata-rata 100 butir pil ekstasi berlogo superman, teddy bear, banteng, spongebob, dan rolex. Wilayah peredarannya di seputaran Denpasar. Kami masih mendalami kenapa tersangka bisa mendapat bahan baku ekstasi dari obat-obatan keras yang seharusnya memakai resep dokter,” tegasnya, seraya mengatakan Sam To yang ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba oleh Polresta Denpasar dan bebas Desember 2020. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR