Mangupura, baliwakenews.com
Dikira sudah tak ada isinya, Muhammad Defri Suhairi Hermanto alias Hermanto (27) membuang brankas yang berisi berlian senilai ratusan juta rupiah. Ironisnya, karena dibuang di sungai di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali, polisi belum menemukan brankas tersebut.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari mengatakan, sebelum brankas itu dibuang, tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mengambil uang puluhan juta rupiah, beberapa lembar dolar dan kalung emas. “Tersangka mengira brankas itu kosong. Namun ternyata di dalamnya masih berisi berlian,” ucapnya, Selasa 22 Juni 2021.
Menurut Roby, terungkapnya kasus pencurian vila tersebut berawal dari laporan korban Simon Andrew Crowe (56) asal Inggris. Korban melapor ke Polsek Kuta Utara pada Minggu 20 Juni 2021 jika tempat tinggalnya di Villa Sunset Glow, Jalan Tegal Cupek II No. 16 A, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung disatroni pencuri. Dan pencuri membawa brankas yang berisi barang berharga seperti uang tunai dalam bentuk Dollar, dan rupiah serta beberapa perhiasan emas hilang. Dan kerugian yang korban alami mencapai Rp 300 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Roby, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di TKP.
Selanjutnya, pada Senin (21/6) sekitar pukul 03.00 subuh, tersangka asal Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap di bedeng proyek Jalan Muding, Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja. “Tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polsek Kuta Utara. Tersangka merusak brankas itu dengan cara memukuk pintu brankas dengan batu kapur,” tegasnya. BWN-01

































