Langgar Rambu, Truk Bermuatan Pasir Terguling di Jalur Rawan Goa Gong

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pelanggaran rambu larangan truk kembali berujung insiden di jalur ekstrem Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan. Sebuah truk Hino bermuatan pasir terguling saat berupaya menanjak di ruas curam tersebut, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Truk bernomor polisi DK 8603 TC itu diketahui melaju dari arah Karangasem menuju Ungasan. Saat memasuki tanjakan tajam yang selama ini dikenal rawan bagi kendaraan bertonase besar, kendaraan tidak kuat menanjak, mundur, lalu terguling. Muatan pasir tumpah ke badan jalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Apresiasi Pendidikan Kader Penggerak NU (PKPNU)

Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, Iptu Ida Bagus Suardika, mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. “Kendaraan tidak kuat menanjak sehingga mundur dan terguling. Kerugian hanya material,” jelasnya.

Petugas langsung melakukan pengaturan lalu lintas dan mendatangkan alat berat untuk proses evakuasi. Material pasir dipindahkan secara bertahap agar badan truk bisa segera dievakuasi dan akses jalan kembali normal.

Jalur Goa Gong sendiri sejak lama dipasang rambu larangan melintas bagi kendaraan truk. Kemiringan tanjakan yang tajam serta tikungan sempit membuat ruas ini berisiko tinggi bagi kendaraan berat, terutama dalam kondisi bermuatan penuh. Namun demikian, pelanggaran masih kerap terjadi.

Baca Juga:  Manjakan Konsumen, Aplikasi Motorku X Berikan Hadiah Menarik di Fitur Personality Quiz

Selain faktor kelalaian pengemudi, penggunaan navigasi digital seperti Google Maps juga kerap disebut menjadi pemicu, karena sistem cenderung merekomendasikan jalur tercepat tanpa mempertimbangkan pembatasan tonase maupun karakter medan ekstrem.

Meningkatnya aktivitas pembangunan di Kuta Selatan turut mendorong mobilitas truk material. Demi efisiensi waktu dan jarak tempuh, sebagian pengemudi tetap memilih jalur alternatif yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.

Atas pelanggaran tersebut, sopir truk langsung dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Ny. Putri Koster Buka LKII dan LKK Tingkat Nasional HMI, Ajak Generasi Muda Asah Intelektual, Emosional, dan Spiritual

Insiden ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap rambu pembatasan tonase di jalur rawan. Tanpa disiplin pengemudi serta penegakan aturan yang konsisten, jalur ekstrem Goa Gong berpotensi kembali memakan korban dengan risiko yang lebih besar. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR